Ada Aturan Baru Kontrak Bagi Hasil Migas, Ini Reaksi Pengusaha RI



4447e43a-30ed-4259-a986-8157afa2fed0_169 Ada Aturan Baru Kontrak Bagi Hasil Migas, Ini Reaksi Pengusaha RI




Jakarta, Harian – Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (ASPERMIGAZ), Moshe Rizal mengakui, pemerintah saat ini berupaya memperbaiki iklim investasi di industri migas. Salah satunya adalah penyesuaian aturan investasi agar lebih fleksibel melalui skema kontrak bagi hasil yang baru.

Namun keinginan investor tidak sebatas itu saja. Mereka ingin kesucian kontrak dengan kata lain, kesucian kontrak sehubungan dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

“Pemerintah menjadi lebih fleksibel. Apa yang dibutuhkan adalah apa yang diinginkan investor. Saya baru saja setuju. kesucian kontrak. “Karena kontraknya sebenarnya di tingkat legislatif,” kata Moshe kepada Energy Corner Harian, Selasa (10/8/2024).

Moshe menilai skema kontrak bagi hasil baru memberikan kepastian hukum lebih bagi Menteri ESDM untuk memberikan bagi hasil hingga 95% kepada kontraktor KKKS.

Namun, sebelumnya, dan tanpa keputusan tersebut, Menteri ESDM sebenarnya berhak memberikan bagian keuntungan sebanyak-banyaknya 100% kepada KKKS.

“Sebelumnya dikatakan bisa sampai 95% (bagian keuntungan migas kontraktor). Padahal, sebelum peraturan menteri baru ini keluar, menteri sudah mempunyai kewenangan untuk memberikan 100% kepada K3S. sebenarnya sudah ada. Ini hanya memberi kepercayaan kepada menteri. “Jangan sampai menteri atau menterinya disalahkan,” ujarnya.

Selain itu, memberikan 100% keuntungan kepada KKKS bukan berarti pemerintah tidak mendapat apa-apa. Pemerintah terus menerima pajak yang tinggi dari industri migas, bahkan bisa mencapai 40%.

Pajak ini mencakup berbagai komponen seperti pajak cabang dan pajak bumi dan bangunan (PBB), yang meskipun merupakan milik negara, namun tetap menjadi tanggungan KKKS.

“Bayangkan PBB itu pajak sebenarnya yang membeli aset, bukan aset kita. Ini yang beli kita, tapi kita bayar PBB. Aset tersebut milik pemerintah. Seharusnya pemerintahlah yang membayar PBB tersebut. Kami? Lucu sekali, bukan? Hal-hal seperti ini dapat menyebabkan kemerosotan ekonomi secara permanen,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, meski skema baru tersebut telah mengurangi komponen pajak, namun masih terdapat kompleksitas perhitungan keekonomian lapangan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi biaya operasional.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan baru untuk menarik investasi di sektor minyak dan gas (migas).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Bruto, menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Bruto.

Kepala Biro Komunikasi, Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Kahyono Adi mengatakan, perubahan aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi kontraktor migas, khususnya yang bekerja. pada bidang yang tantangan teknisnya cukup tinggi.

“Intinya adalah untuk memastikan keadilan. Untuk area yang kompleks. Setiap upaya dibalas dengan perpecahan, fungsinya masih adil,” ujarnya dalam rapat di Gedung Kementerian ESDM, Jumat. (04/10/2024).

Secara terpisah, Direktur Pengembangan Migas Ariana Soemanto menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menjawab kebutuhan kontraktor agar percaya diri terhadap distribusi keuntungan yang lebih kompetitif yang kini bisa mencapai 75-95%.

Sedangkan pada kontrak bagi hasil sebelumnya, bagi hasil kontraktor bisa sangat bervariasi, bahkan ada yang mencapai nol persen.

“Kontraktor mempunyai keyakinan terhadap bagi hasil sebesar 75–95%. Tadinya bisa sangat rendah, bahkan sampai 0%, sudah kita perbaiki,” kata Ariana, Selasa (10/1/2024).

Selain memberikan kepastian bagi hasil yang lebih tinggi, ketentuan baru ini juga dimaksudkan untuk mendorong investasi pada wilayah kerja (WK) migas nonkonvensional, dimana kontraktor berpotensi mendapat bagi hasil sebesar 93-95% di awal masa kontrak. , seperti yang diterapkan di Tanjung GMB WK Enim dan MNK Rokan.

Peraturan baru ini menyederhanakan parameter penentuan bagi hasil bagi kontraktor dari 13 menjadi hanya 5 parameter, sehingga perhitungannya lebih layak dan menarik di lapangan.

(melalui)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Percepat Investasi, Investor Minta “Hormati” Kontrak Migas



Artikel selanjutnya

Untuk meningkatkan produksi minyak, ESDM meluncurkan skema kontrak migas baru


Post Comment