Ada Usulan Rumus Baru Ngitung UMP 2025, Gaji Cuma Naik Segini





Jakarta, Harian – Buruh mengatakan pemerintah mengusulkan formula baru penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Namun usulan ini ditolak mentah-mentah oleh para buruh.

Wakil Presiden KSPI Kahar S. Kahyono mengatakan, pemerintah telah menyusun formula baru penghitungan UMP hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MC), yakni UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Sedangkan rumus penghitungan EMP berdasarkan Keputusan Pemerintah (RR) no. 51 Nomor 2023 sudah tidak berlaku lagi. Dalam aturan ini, EMP dihitung berdasarkan hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

Formula baru yang diusulkan adalah inflasi plus alpha yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi, kata Kepala Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Kahyono seperti dikutip, Minggu (17/11/2024).

Namun para pekerja tidak setuju dengan usulan tersebut. Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yasserli bernama Kahar mengusulkan pembagian nilai alpha sesuai jenis industrinya. Industri padat karya diharapkan memiliki nilai alpha antara 0,2 dan 0,5, dan industri padat modal akan memiliki nilai alpha antara 0,2 dan 0,8. Sedangkan pegawai baru setuju nilai alpha 1,0-1,2.




eee07d4d-45fe-40c1-8fd4-3314defbd89e_169 Ada Usulan Rumus Baru Ngitung UMP 2025, Gaji Cuma Naik SeginiFoto: Harian/Muhammad Sabki
Suasana kantor penukaran uang bobrok di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2018). Harian/Muhammad Sabki

“Serikat pekerja menolak usulan ini, dengan menekankan bahwa formula tunggal dengan nilai alpha berkisar antara 1,0 hingga 1,2 harus diterapkan pada semua industri tanpa kecuali,” kata Kahar.

Lantas, dengan mempertimbangkan rumusan perhitungan baru yang diajukan, berapa besaran UMP yang diterima pegawai pada 2025? Harian mencoba menghitung besaran biaya UMP nasional pada tahun 2025 yang akan diterima pekerja. Artinya perkiraan item UMP berasal dari inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sedangkan UMP akan dihitung berdasarkan inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. Berikut hasilnya:

Rumus: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi)

Berdasarkan data terakhir, inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III 2024 sebesar 4,95%. Dalam hal ini, indeks yang digunakan adalah 0,2 hingga 0,8.

UMP = 1,71% + (0,2 X 4,95%) yaitu 2,7% (nilai terendah jika alpha 0,2)

UMP = 1,71%% + (0,8

Permintaan tenaga kerja

UMP = 1,71% + (1,2

(siapa/siapa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Pengusaha dan pekerja tidak sepakat dengan UMP 2025



Artikel berikutnya

Ternyata hal inilah yang menjadi alasan para pekerja menuntut kenaikan upah sebesar 10-20% pada tahun 2025.


Post Comment