Anindya Bakrie Bakal Tambah Pengurus Kadin Usai Prabowo Dilantik
Jakarta, Harian – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menurut Munaslub Anindya Bakrie mengumumkan kepemimpinan baru. Namun, menyusul pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto, nama-nama pimpinan akan ditambah.
“Kami sebelumnya memulai dengan pengumuman pimpinan inti Kadin, dan tentunya ini baru permulaan. Nantinya, setelah pelantikan Pak Prabowo dan Pak Gibran pada tanggal 20 Oktober, sekitar separuh lagi akan membutuhkan pekerjaan. kata Anindya Bakri usai acara diskusi ekonomi di kantor Kadin Jakarta, Senin (10/7/2024).
Penambahan ini nantinya akan disesuaikan untuk mengakomodir penambahan kementerian yang akan dilaksanakan pada era Prabowo.
“Tentu saja sedang dilakukan klarifikasi mengenai nomenklaturnya dengan mitra di kementerian,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Kadin juga mengumumkan pedoman dasar tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Ketua Formasi Kadin Mulyadi Jayabaya. Dengan nama tersebut, Anindya akan menjadi Ketua Umum Kadina pada tahun 2024 hingga 2029.
Selain itu, nama Arshad Rasjid disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin meski Arshad tak hadir dalam acara tersebut.
“Ketua Dewan Pertimbangan Kadina, Pak Arshad Rasjid. Luar biasa Pak Ketum ya, Pak Anin luar biasa Pak Hasyim ya. Tetap ucapkan terima kasih kepada Pak Arshad Rasjid,” ujarnya.
Selain itu, Rozan Ruslani terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan, Hashim Jojohadikusumo terpilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, dan Chairul Tanjung terpilih sebagai Ketua Dewan Bisnis. Berikut susunan kepengurusan Kadin periode 2024 – 2029:
Dewan Kehormatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Ketua : Rozan Ruslani
Anggota
Aburizal Bakri
Mohammad Hidayat
Suryo Bambang Susilo
Adi Putra Tahir
Dewan Penasehat
Hasyim Jojohadikusumo
Wakil Dewan Pertimbangan
Syarif Chichip Sutarjo
Ketua Kamar Dagang dan Industri
Chairul Tanjung
Ketua Dewan Penasehat
Arsyad Rasjid
Ketua Kadina
Anindya Novyan Bakri
Wakil Ketua Umum (ZKU)
Koordinator WKU Bidang Organisasi dan Komunikasi
Erwin Aksa
VKU di bidang koordinasi di bidang organisasi
Topan Eco Nugroho
ZKU di bidang keanggotaan
Widiyanto Saputro
ZKU di bidang perkumpulan luar biasa-anggota Perkumpulan
Benny Soetrisno
VKU jurusan “Komunikasi dan Informatika”
Clarissa Tanoesoedibjo
Daerah Khusus WKU untuk Jakarta, Banten dan Jawa Barat
Agung Suryamal Sutisna
WKU Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur
Kukrit Vikaksono
WKU Wilayah Sulawesi
Zulkarnain Arif
Wilayah Perbatasan ZKU
Eddie Suryadi
Koordinator ZKU Bidang Perekonomian
Frankie Widjaja
Bidang industri ZKU
Saleh Husin
Sektor Perdagangan ZKU
Timotius Savitri
ZKU di bidang Perkebunan
Arif Rahmat
Sektor Perencanaan ZKU
Bayu Priavan Jokosoetono
ZKU di bidang kebijakan anggaran dan moneter
Kamrussamad
Koordinator Investasi Daur Ulang dan Lingkungan WKU
Bobby Ghafoor Umar
ZKU di bidang energi dan sumber daya manusia
Ario Jojohadikusumo
ZKU di bidang kehutanan
Anderson Tanoto
ZKU di bidang ekologi
Dharsono Hartono
ZKU di sektor industri hijau
Halim Kalla
ZKU di bidang kewirausahaan
Eka Satria
ZKU di bidang Industri Kreatif
Raffi Ahmad
Pengembangan industri strategis ZKU
Rakhmat Harsono
Koordinator WKU Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Bambang Soesatyo
ZKU Ilmu Politik
ujar Soebagyo
Koordinator Luar Negeri ZKU
James Riyadi
WKU dalam Diplomasi Eksternal Pembangunan Berkelanjutan Shinta Kamdani
Perdagangan Internasional VKU
Dino Vega
ZKU di bidang transportasi
Carmelita Hartoto
ZKU di bidang pembangunan
Thomas Yusman
Sektor Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus WKU Rahmat Maruf Maulana
Koordinator Masalah Sosial ZKU
Dia Anita Trihapsari
Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana WKU
Suriani Motik
WKU Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tatyana Sutara
ZKU di industri olahraga
Peter Oven
Koordinator HAM WKU, Legalisasi
Aziz Syamsuddin
VKU dalam yurisprudensi
Otto Hasibuan
ZKU Hilir
Rano Alfat
VKU di bidang sarana dan prasarana
kata Ali
Sektor antar lembaga ZKU
Nurdin Khalid
(Amy/aku)
Artikel selanjutnya
Organisasi akar rumput menerima lahan pertambangan dari Jokowi dan Kadin: usulan kami adalah merevisi undang-undang tersebut
Post Comment