Bahlil Isyaratkan Sosok Ini Cocok Jadi Dirjen Penegakan Hukum ESDM
Jakarta, Harian – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan petunjuk terkait kriteria seleksi yang tepat bagi Direktur Jenderal (Dirgen) Lembaga Penegakan Hukum (Gakkuma) di sektor ESDM.
Menurut Bahlil, setiap langkah Gakkum harus mengikuti prosedur yang jelas dan bisa bekerja berdasarkan data. Hal ini untuk memastikan kegiatan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Saya benar-benar memikirkannya, Tuan. Kalau bukan Jaksa Agung, ya polisi, kalau bukan tentara, Pak. Atau bukan, itu TNI. Apakah Anda membutuhkan Angkatan Udara, Angkatan Darat atau Angkatan Darat? Inilah yang bisa kami capai. Bawa orang ini ke pengadilan,” kata Bahlil dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, terkait penyidik, pihaknya juga sedang mempertimbangkan penggabungan PPNS dengan aparat keamanan lainnya. Yang terpenting, kata Bahlil, orang-orang tersebut tidak mudah tergoda oleh orang lain.
“Jadi kita harus pastikan sterilnya ya? Ya, kami ingin antusias. Hal inilah yang menjadi semangat Komisi XII. Saya ingin melakukannya dengan baik,” kata Bahlil.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Kahyono Adi mengatakan, Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan percepatan penyelesaian struktur organisasi dan prosedur operasional ( SOTK). ), serta prasarana pendukung kegiatan Kantor Umum Gakkum.
“Kami sedang terburu-buru untuk menyelesaikan struktur organisasi dan prosedur operasional SOTK, serta menyiapkan infrastrukturnya,” kata Agus kepada Harian, Kamis (11 Juli 2024).
Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri dimaksudkan sebagai langkah nyata pemerintah memberantas praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Sedangkan Direktorat Jenderal Gakkum berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Kantor Umum Gakkum bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Peraturan Perundang-undangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membina dan melaksanakan kebijakan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.
Selain itu, Pasal 25 memberikan beberapa fungsi pokok pada Administrasi Umum Gakkum, antara lain:
A. merumuskan kebijakan pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif dan penegakan pidana, serta mendukung operasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
B. melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif dan penegakan pidana, serta mendukung operasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
V. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penindakan, penyidikan, sanksi administratif, dan penegakan pidana, serta dukungan terhadap operasional penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
e.penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan penegakan pidana, serta mendukung penegakan hukum di bidang energi dan mineral.
e. Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif dan penegakan pidana, serta dukungan terhadap operasional penegakan hukum energi dan mineral.
F. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan, penyidikan, sanksi administratif, dan penegakan pidana, serta mendukung operasional penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
d.manajemen Direktorat Jenderal.
jam pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
(pgr/pgr)
Artikel berikutnya
Legal! Prabowo resmi melantik Dirjen Penegakan Hukum Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Post Comment