Bank Tanah Incar Lahan Dekat IKN Buat Wujudkan Mimpi Prabowo Ini



kepala-badan-bank-tanah-parman-nataatmadja-cnbc-indonesiaarrijal-rachman_169 Bank Tanah Incar Lahan Dekat IKN Buat Wujudkan Mimpi Prabowo Ini




Jakarta, Harian – Badan bank tanah itu sedang menyiapkan lahan untuk program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dekat ibu kota nusantara.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah Hak Milik (HPL) berlokasi di Kecamatan Penajam, PPU, seluas 4.161,9 hektar (ha). Wilayah HPL Badan Bank Tanah meliputi 4 desa yaitu Desa Pantai Lango, Maridan, Rico dan Gersik.

“Di PPU juga kita persiapkan, karena dekat dengan IKN, kita siapkan, karena sisa lahan di PPU masih cukup banyak,” kata Kepala Badan Bank Pertanahan Parman Nataatmaja saat rapat di bahasa Mandarin. Kawasan hotel, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Meski begitu, Parman menegaskan Badan Bank Tanah belum diminta bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman terkait penyediaan lahan untuk program 3 juta rumah. Karena itu, dia belum menginventarisasi secara rinci berapa luas lahan yang bisa disiapkan untuk program tersebut.

“Belum ada (perbincangan), tapi kami sudah punya program perumahan di dua tempat, di Brebes dan Kendal, tapi jumlahnya juga sedikit,” kata Parman.

Ia juga menegaskan, permasalahan dari program pemanfaatan lahan yang saat ini dimiliki Badan Bank Tanah, sekitar 27.000 hektare, adalah apakah lahan tersebut bisa dijadikan kawasan pemukiman, karena ada sebagian lahan yang rusak. berlokasi di daerah terpencil. daerah seperti daerah HPL), Lembah Napu, Pozo.

“Kalau tanahnya ada di luar kota seperti yang kami lakukan di Napa, masyarakat tidak akan mau pindah ke sana,” kata Parman.

“Jadi persoalannya, khususnya di luar Jawa, apakah masyarakat mau pindah ke sana atau tidak, dan juga dari pemerintah kita pasti lihat apakah skema ini merupakan hadiah, sewa atau perumahan gratis bagi masyarakat miskin yang tidak punya kesempatan. untuk mendarat sebelumnya,” – dia menekankan.

Yang jelas, tegas Parman, Badan Bank Tanah bersedia menyediakan lahan untuk program pembangunan rumah 3 juta setahun, asalkan pihak pengembang atau developer mengetahui dengan jelas siapa yang menjadi sasaran pemukim.

“Kalau kita siap, tentu kita harus membahas skemanya. Sama halnya dengan Kendal dan Brebes, saat itu kami bekerja sama dengan pengembang dan Kementerian PUPR, dan tentunya perbankan,” kata Parman.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Cipta Karya Maruarar Sirait mengatakan, keberadaan bank tanah menjadi salah satu kunci utama mewujudkan pembangunan rumah bagi 3 juta jiwa.

Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan bidang tanah yang bisa segera dijadikan lokasi pembangunan rumah.

“Bank tanah penting dan menjadi kunci suksesnya program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” kata Maruarar seperti dikutip dalam siaran persnya.

Menurut Maruarara, bank tanah tersebut bersumber dari sejumlah instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. Pihaknya juga melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi data tanah yang bisa digunakan Kementerian PKP dalam pembangunan rumah.

Kementerian PKP nantinya akan berupaya mendapatkan lahan tersebut secara gratis. Caranya adalah dengan menggunakan tanah sitaan yang telah diamankan dan dibuka agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar.

“Kami sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat untuk mendapatkan data tanah yang bisa digunakan. Bank tanah ini bisa diperoleh dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, TNI, Polri, BUMN, Manajemen Swasta, Pemerintah Daerah Tier I dan II, Bank Tanah. Badan dan pihak wakaf dan sedapat mungkin tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma karena akan digunakan untuk rumah warga,” ujarnya.

(R/Y)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Adik Prabowo “Spil” Pembangunan Perumahan Rakyat Kamen dan Kawamen



Artikel selanjutnya

Bank Tanah Ingin Ambil Lahan Lebih dari 23 Ribu Hektare Tahun Ini, Apa yang Harus Dilakukan?


Post Comment