Bansos Terakhir 2024 Mau Cair, Ini Daftar Penerima-Cek KTP Lewat HP
Daftar isi
Jakarta, Harian – Rangkaian bantuan sosial (bansos) pemerintah akan terus menjangkau penerima manfaat pada akhir tahun 2024. Meski menjelang akhir tahun akan terjadi pergantian pemerintahan, namun rencana penyaluran bansos dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.
Bansos tersebut berupa bantuan pangan beras 10 kg, PKH, BPNT dan program Indonesia Pintar. Untuk empat jenis bansos, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp496 triliun pada tahun 2024.
“Tahun 2024 bansos dalam APBN kita senilai Rp 496 triliun. Jadi selisihnya Rp 20 triliun,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers usai rapat berkala KSSK, dikutip Sabtu (11/9/2024).
Siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial?
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 pada pasal 11 dan 12 mengatur penerima bantuan sosial adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Dengan kriteria penerima bantuan sosial tertentu yang ditetapkan secara resmi.
Dalam Peraturan Menteri Sosial ini disebutkan bahwa pengertian bantuan sosial atau bantuan sosial adalah bantuan yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat tertentu. Bantuan tersebut dapat berupa uang, barang atau jasa.
Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial:
– Seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan.
– Seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang memenuhi kriteria penelantaran.
– Individu, keluarga, kelompok, atau komunitas yang memenuhi kriteria disabilitas.
– Seseorang, keluarga, kelompok atau komunitas yang memenuhi kriteria keterpencilan.
– Seorang individu, keluarga, kelompok, atau komunitas yang memenuhi kriteria disabilitas sosial atau perilaku.
– Seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang termasuk dalam kriteria korban bencana.
– Seseorang, keluarga, kelompok, atau komunitas yang memenuhi kriteria sebagai korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, bahkan penyalahgunaan narkoba.
Daftar bantuan sosial tersebut akan dibayarkan hingga akhir tahun 2024
1. Bantuan pangan dengan menggunakan beras
Pemerintah memastikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg telah disalurkan pemerintah sejak April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga akhir tahun 2024. Hal ini sebelumnya telah diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Pada Juni 2024, Jokowi menyebut pihaknya sudah menilai kesesuaian APBN untuk menerima bantuan. Menurut dia, APBN akan mencukupi jika bantuan terus berlanjut hingga Desember.
Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram, yaitu:
– Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
– Memiliki kartu keluarga dan surat keterangan kependudukan yang masih berlaku.
– Populasi miskin
– Tidak termasuk dan tidak bekerja seperti ASN, Polri dan/atau TNI.
– Dicantumkan dan terdaftar dalam Registrasi DTKS Kementerian Sosial.
2. PKH
Bantuan program Keluarga Harapan (PKH) akan berlanjut hingga tahun 2024. PKH disalurkan secara bertahap, atau tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.
Tahap 1 disalurkan pada bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada bulan April-Juni dan Juli-Oktober. Sedangkan Tahap 4 berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember.
PKH diberikan untuk membantu masyarakat miskin khususnya dalam urusan kesejahteraan sosial, pendidikan dan kesehatan. PKH Kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, pemerintah mengalokasikan Rp900 ribu per tahun untuk anak SD, Rp1,5 juta per tahun untuk anak SMP, dan Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA. Sedangkan untuk jaminan sosial, keluarga dengan anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Berikut detailnya:
– Bayi usia 0–6 tahun, serta ibu hamil dan nifas mendapat Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahapan.
– Siswa SD, SMP, dan SMA mendapat bantuan tergantung jenjangnya, berkisar Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun.
– Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapat Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahapan.
3. Bantuan pangan non tunai (NCFA)
BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (BFs), yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di wilayah pelaksanaan. Bentuknya adalah Kartu Keluarga Sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-shop setempat.
Meski namanya BPNT, masyarakat tetap menerimanya dalam bentuk uang. Besaran yang diterima sebesar Rp 200.000 per bulan dan disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga terdapat 6 tahap penyaluran dalam satu tahun dan KPM akan menerima Rp 400.000 dalam sekali pembayaran.
Sebelumnya bantuan ini disebut program Raskin. Distribusi raskin kemudian digantikan dengan kartu elektronik. Kartu ini dapat digunakan untuk membeli beras, telur dan kebutuhan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mengonsumsi makanan seimbang yang tidak hanya mengandung karbohidrat, tapi juga protein.
4. Program Indonesia Cerdas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan kelanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alokasi PIP pada tahun 2024 menyasar 18,59 juta siswa pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. sekolah/sekolah kejuruan. Sedangkan bantuan dana PIP untuk siswa SMA/SMK meningkat dari Rp1 juta pada tahun 2023 menjadi Rp1,8 juta pada tahun ini.
Kategori peserta berikut berhak menerima PIP:
– Mahasiswa pemegang KIP/KKS/KPS
– Pelajar dan keluarga peserta – Program Keluarga Harapan (PKH).
– Siswa yatim piatu/anak yatim sekolah/lembaga sosial/panti asuhan.
– Siswa yang terkena dampak bencana alam
– Siswa dikeluarkan.
– Siswa yang berlatar belakang miskin/rentan miskin yang berisiko putus sekolah, atau siswa dengan keadaan khusus lainnya.
– Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cek bansos menggunakan KTP di ponsel Anda.
Bagaimana jika ingin mengecek detail penerima bansos?
Caranya dengan melakukan pengecekan identitas menggunakan KPP di website Kementerian Sosial. Pengecekan ini dapat dengan mudah dilakukan melalui ponsel tanpa menggunakan aplikasi khusus.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka halamannya
2. Isi kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) dengan lengkap sesuai PPPT Anda.
3. Isi kolom “Nama PM (Penerima)” sesuai KTP Anda.
4. Masukkan kode huruf yang ditampilkan di layar.
5. Pilih opsi “Cari Data” di pojok kanan bawah.
6. Apabila yang bersangkutan merupakan penerima manfaat maka akan muncul pemberitahuan informasi mengenai bantuan sosial yang diterima.
7. Apabila yang bersangkutan bukan penerima manfaat maka akan muncul pemberitahuan “Tidak Ada Peserta/RP”.
(hari/hari)
Artikel selanjutnya
Kacau! Pejabat kementerian muncul dalam daftar penerima bantuan sosial
Post Comment