Batal Dapat Modal Rp 1 Triliun, Bos Bank Tanah Buka Suara
Jakarta, Harian – Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja akhirnya buka suara soal lembaganya yang tak diizinkan Komisi XI DPR menerima penyertaan modal masyarakat (PEP) senilai Rp 1 triliun dari Kementerian Keuangan.
Parman mengatakan kegagalan menyetujui hibah PMN akan mengganggu arus kas Badan Bank Pertanahan di masa depan. Arus kas ini digunakan untuk mengamankan dan memelihara tanah baik secara fisik maupun hukum di dalam dan di luar pengadilan. Saat ini Bank Tanah mengelola lahan seluas 27 ribu hektare.
“Iya kalau dapat 300 ribu hektar, tiba-tiba dapat 500 ribu hektar, kita juga kekurangan dana, karena sebelum tanah dinyatakan clean and clear ternyata masih ada klaim, ini yang mau kita lakukan. memecahkan pertanyaan. ada masalah dengan klaimnya,” kata Parman di kawasan Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
“Kami menegakkan ketertiban di dalam dan di luar pengadilan. Kami memeriksa tuntutan dari organisasi masyarakat, termasuk tuntutan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Parman menegaskan suntikan modal sebesar Rp1 triliun itu tidak hanya digunakan untuk perlindungan dan pemeliharaan lahan kelolaan, namun juga untuk sosialisasi dan pembuatan masterplan pengelolaan lahan terhadap aset yang dimiliki.
“Jadi ada berbagai hal senilai Rp 1 triliun mulai dari sosialisasi, master plan dan lain sebagainya, pekerjaan pembukaan lahan, penebangan dan penimbunan hingga lahan siap pakai,” kata Parman.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengusulkan pemberian dana PMN kepada Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pemberian PIP non tunai kepada Bank Tanah berupa 6 bidang tanah senilai Rp 265 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian modal awal ke Bank Tanah merupakan syarat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perintah tersebut kemudian diungkapkan dalam Keputusan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pemberian Modal Awal.
Disebutkannya Bank Tanah akan mendapat modal awal Rp 2,5 triliun, kata Sri Mulyani.
Namun Wakil Ketua Komisi XI DPR RI saat itu, Dolfi OFP, menolak memberikan persetujuan PMN atas pembentukan Badan Bank Tanah. Ia menilai Kementerian Keuangan tidak mendengarkan keputusan Komisi XI DPR sebelumnya yang menolak pemberian PMN untuk Bank Tanah.
“Kalau Bank Tanah, sebelumnya kami sudah rapat mendalam pada 9 November 2022, saat itu kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar, namun akhirnya keluar PP yang memberikan PMN ke Bank Tanah. , tolong diklarifikasi dulu,” kata Dolphy saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas pendalaman PMN 2024, Senin (7/1/2024).
(R/Y)
Artikel selanjutnya
Bank Tanah Ingin Ambil Lahan Lebih dari 23 Ribu Hektare Tahun Ini, Apa yang Harus Dilakukan?
Post Comment