Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Ini Penjelasan dan Hitungan Lengkapnya
Jakarta, Harian – Masyarakat Indonesia bersiap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah awalnya mengatakan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian menjelaskan seluruh barang yang saat ini dikenakan PPN dengan tarif 11% akan naik menjadi 12% pada tahun depan.
Satu-satunya yang dikenakan PPN dengan tarif 12% adalah transaksi dengan uang elektronik dan dompet digital (electronic wallet). Hal ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pasalnya, layanan uang elektronik dan dompet elektronik sudah lama dimasukkan sebagai Barang dan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai pada saat pelaksanaan. teknologi keuangan.
Meski tarif PPN tetap 11% mulai 1 April 2022, layanan uang elektronik dan dompet elektronik sudah dikenakan pajak. Artinya, jasa transaksi tersebut bukan barang baru yang dikenakan tarif PPN saat ini sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
“Hingga saat ini, jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022,” demikian bunyi keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak Nomor KT-03/2024. pepatah. , Sabtu (21/12/2024).
Namun yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukanlah jumlah pengisian, saldo atau biaya transaksi jual beli. Pajak berlaku untuk layanan yang menggunakan uang elektronik atau dompet digital.
Mengutip situs Kementerian Keuangan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenal juga dengan istilah Pajak Barang dan Jasa (GST). PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibayar oleh pihak lain atau pedagang yang bukan wajib pajak.
Dengan kata lain konsumen akhir sebagai wajib pajak tidak langsung membayar pajak yang dikenakannya. Untuk memahami sejauh mana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% atas biaya transaksi di dompet digital atau e-wallet, termasuk pembayaran menggunakan QRIS, berikut simulasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak:
a) Zain isi ulang uang elektronik Rp 1.000.000. Misal biaya isi ulang Rp 1500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x 1.500 rupee = 165 rupee.
Jika PPN naik sebesar 12%, maka PPN dihitung sebagai berikut:
12% x 1.500 rupee = 180 rupee.
Dengan demikian, kenaikan PPN 1% hanya sebesar Rp15.
b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sejumlah Rp 500.000. Misalnya biaya isi ulang dompet digital atau e-wallet adalah Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x 1.500 rupee = 165 rupee.
Jika PPN naik sebesar 12%, maka PPN dihitung sebagai berikut:
12% x 1.500 rupee = 180 rupee
Dengan demikian, kenaikan PPN 1% hanya sebesar Rp15.
Artinya, berapapun nilai transaksinya, selama jasa yang dibebankan pemasok tidak berubah, maka besaran PPN yang dibayarkan akan tetap sama, kata Direktorat Jenderal Pajak.
(luar biasa/luar biasa)
Artikel selanjutnya
Membangun rumah sendiri akan dikenakan pajak sebesar 2,4% pada tahun 2025, berikut perhitungannya
Post Comment