Begini Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024
Jakarta, Harian – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia di 545 daerah untuk pertama kalinya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses pemilu daerah masih belum lepas dari kecurangan.
Ada banyak cara curang yang digunakan oknum untuk mengalahkan kandidat. Contohnya termasuk surat suara yang ditandai, surat suara yang hilang, membawa surat suara yang telah dipilih, dan bahkan politik moneter.
Badan pengawas pemilu juga menyediakan saluran untuk melaporkan kasus-kasus kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Caranya ada dua, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu.
Kunjungi terlebih dahulu website resmi Bawaslu. Wartawan dapat melaporkan www.bawaslu.go.id atau langsung cari di website SiGapLapor, namun website ini masih dalam tahap persiapan.
Namun aturannya menjelaskan prosedurnya sebagai berikut:
A. Pelapor mengisi rincian pendaftaran akun di halaman tersebut Sigaplapore mendapatkan akses untuk mengirimkan laporan
B. Pelapor menyampaikan laporan melalui website Sigaplapore menggunakan akses yang dikirim melalui email dari Penginformasi yang terdaftar pada halaman tersebut Sigaplapore
V. Pelapor menyampaikan bukti penyampaian laporan serta dokumen identitas dan bukti langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) hari setelahnya. Pelapor menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Kara Offline
Kedua, pelapor dapat menghubungi langsung kantor pengawas pemilu terdekat. Berikut ketentuan yang diambil dari aturan Bawaslu.
1. Laporan disampaikan oleh koresponden pada setiap tahapan pemilu.
2. Pelapor adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
3. Laporan disampaikan paling lambat 7 hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan yang dimaksud merupakan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan meluas. Laporan disampaikan mulai dari tahap penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.
Bagaimana cara melaporkan
Sebagaimana disarankan dalam pasal tersebut, laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Sekretariat Umum Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu Luar Negeri tergantung lokasi terjadinya dugaan pelanggaran.
Laporan harus diserahkan antara pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat pada hari Kamis hingga Kamis dan antara pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat pada hari Jumat.
Pelaporan disampaikan oleh:
A. Pelapor menyerahkan laporannya kepada petugas yang menerima laporan.
B. Pejabat yang menerima laporan harus memuat di dalamnya laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sigaplapore atau formulir Model B.1 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
V. Pelapor atau wakilnya yang sah dan pejabat penerima laporan menandatangani formulir laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
e.Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan domisili lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pelapor; dan bukti.
(Amy/haa)
Artikel selanjutnya
Video: Ahmad Syayhu dan Ilham Habibi mendaftar ke KPUD Jawa Barat
Post Comment