Beli Boneka Labubu, Wajib Lapor di SPT Pajak?



boneka-labubu-instagrampopmartid_169 Beli Boneka Labubu, Wajib Lapor di SPT Pajak?




Jakarta, Harian – Boneka labubu sedang menjangkiti masyarakat Indonesia. Boneka karya Kasing Lung, seniman asal Hong Kong ini dijual dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk kolaborasi edisi terbatas.

Harga Labuba melejit setelah ia viral berkat unggahan Lisa “Blackpink” di akun Instagramnya. Masyarakat Indonesia bahkan rela antri berjam-jam untuk membeli boneka produksi Pop Mart.

Banyak orang yang mengira desainnya yang lucu menjadikannya lebih dari sekadar mainan biasa, melainkan menjadi barang koleksi yang lebih berharga, misalnya sebagai barang investasi.

Lantas, apakah properti Labuba yang mahal dan dijadikan properti investasi harus dicantumkan sebagai aset dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pacaka?

Dalam artikel berjudul “Tren Labubu: Perlukah Laporkan di SPT Tahunan?” Dalam situs Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) yang ditulis Pejabat Pendapatan Komang Jnana Sindhu Putra, disebutkan kepemilikan boneka Labubu tidak perlu dilaporkan dalam SPT, melainkan tergantung kebutuhan pemilik untuk mengklasifikasikan barang tersebut sebagai properti. atau tidak.

Sedangkan harta yang tercantum dalam SPT biasanya terdiri dari kas dan setara kas, piutang, investasi, kendaraan, harta bergerak lainnya, dan real estate. SPT sendiri yang dimaksud dalam pasal ini adalah laporan pajak yang disampaikan Wajib Pajak kepada pemerintah setiap tahunnya, yang memuat informasi mengenai penghasilan dan harta yang dimiliki.

“Jika koleksi Labubu Anda bernilai tinggi dan dianggap sebagai investasi, maka melaporkannya pada SPT Tahunan adalah langkah yang bijaksana. Dengan melakukan ini, Anda menunjukkan transparansi kepemilikan properti yang penting dalam hal kepatuhan perpajakan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari,” tulis Komang dalam artikel tersebut.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan, apabila masyarakat membeli boneka labubu hanya karena hobi dan nilai koleksinya masih dalam batas wajar, maka tidak perlu melapor ke PPP. Namun, jika koleksi Labubu cukup besar dan bernilai signifikan, melaporkannya mungkin merupakan langkah yang tepat.

“Ini membantu menghindari kemungkinan kesalahpahaman di kemudian hari, apalagi jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjualnya dan mendapat untung,” tulis Komang.

Jika pemilik Labubu merasa perlu melaporkan boneka tersebut ke SPT, caranya sangat sederhana. Masyarakat hanya perlu memasukkan biaya pembelian boneka tersebut, seperti harga pembelian asli, pada laporan pajak tahunan mereka.

Pada formulir SPT tahunan, kata Komanga, masyarakat dapat mencantumkan koleksi Labubi pada bagian harta, khususnya pada kolom barang bergerak lainnya.

Dia menyarankan, misalnya, deskripsi properti mencantumkan “Koleksi Boneka Labubu”, tahun perolehan, dan nilai wajar atau harga pembelian. Proses pelaporan ini bersifat informatif dan tidak rumit, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

(Arj/ya)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Dunia semakin kacau, pengumpulan setoran pajak semakin sulit



Artikel berikutnya

Video: Perang Dunia III tinggal 'beberapa senti' lagi hingga penerimaan pajak lesu


Post Comment