Bos Buruh Ngotot Minta UMP Naik 8-10%, Ternyata Begini Hitungannya
Jakarta, Harian – Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Saeed Iqbal mengatakan buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025. Dasar penghitungan kenaikan tersebut, pertama, inflasi pada tahun 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5%, dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%.
Jika dijumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka 7,7%. Selain itu, di kawasan industri, pekerja pada tahun 2024 akan menghadapi “nombok,” atau biaya hidup tambahan, dibandingkan upah yang lebih tinggi.
Misalnya di kawasan industri, khususnya Jabotabek, inflasi tercatat sebesar 2,8%, sedangkan pertumbuhan upah hanya 1,58%. Ini berarti pekerja harus turun sekitar 1,3% (perbedaan antara inflasi 2,8% dan kenaikan upah 1,58%). Dengan demikian, angka 8% tersebut cukup logis, yakni karena berasal dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah faktor nombok sebesar 1,3%.
Kedua, faktor ketimpangan upah yang juga menjadi perhatian. Di wilayah perbatasan, kesenjangan atau ketimpangan upah masih tinggi. Misalnya, upah di Karawang lebih tinggi dibandingkan di Purwakarta, dan upah di Purwakarta lebih tinggi dibandingkan di Subang. Untuk menjembatani kesenjangan ini, ukuran ketimpangan sebesar 2% ditambahkan.
Berdasarkan analisis litbang Partai Buruh dan KSPI, penambahan ini menghasilkan kenaikan sebesar 10% untuk mencegah kesenjangan semakin lebar, kata Saeed Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
![]() Presiden Partai Buruh Said Iqbal merayakan “3 tahun kebangkitan kelas pekerja” di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (18 September 2024). (Harian/Faisal Rahman)
|
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh menolak penggunaan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan upah minimum. KSPI menilai konsep floor and plafon dalam PP ini tidak berdasar dan tidak ada pada undang-undang sebelumnya, termasuk yang diatur dalam Omnibus UU Cipta Kerja. Formula yang dibuat BPS dan Kementerian Tenaga Kerja dinilai menyesatkan masyarakat dan memperburuk kesejahteraan masyarakat.
Saeed Iqbal menegaskan, daya beli pekerja menurun selama lima tahun terakhir. Litbang KSPI dan Partai Buruh menemukan upah riil pekerja turun 30% pada periode tersebut. Artinya, daya beli pekerja juga mengalami penurunan sebesar 30%. Selama tiga tahun terakhir, pertumbuhan upah bahkan nol persen, dan selama dua tahun terakhir, pertumbuhan upah berada di bawah tingkat inflasi, yang otomatis menurunkan nilai upah riil pekerja.
Dalam lima bulan terakhir tahun 2024 akan terjadi deflasi yang mengindikasikan penurunan daya beli masyarakat. Pada kelompok kelas menengah atas, deflasi berarti masyarakat telah menghabiskan tabungannya untuk kebutuhan pokok sehingga mengurangi konsumsi barang-barang sekunder dan tersier. Di kalangan kelas menengah bawah, baik buruh, petani, nelayan, dan pekerja lainnya, deflasi terjadi karena pendapatan yang stagnan dan kenaikan harga komoditas sehingga memperparah penurunan daya beli.
“Buruh meminta agar Menteri Sumber Daya Manusia sementara serta pejabat Kementerian Tenaga Kerja di daerah tidak menjadikan kenaikan upah minimum 2025 sebagai permainan. Kami mendesak para pejabat untuk menunggu pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden terpilih. Kenaikan upah minimum akan ditentukan oleh Prabowo Subianto. Jangan sampai ada aturan “Pemecatan pekerja itu merugikan, apalagi sebelum 1 November,” tegasnya.
(siapa/siapa)
Artikel selanjutnya
Bersiap! Buruh ingin menggelar aksi massal menentang taperas
Post Comment