Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%





Jakarta, Harian – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025.

Ketua APINDO Jenderal Shinta V. Kamdani mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan lengkap mengenai metodologi penghitungan kenaikan tersebut. Terutama apakah variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian riil sudah diperhitungkan.

Metodologi penghitungan ini penting karena kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Penjelasan mengenai keputusan UMP tahun 2025 juga diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terjadi.

APINDO meyakini kenaikan UMP yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

“Dalam kondisi perekonomian nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, peningkatan tersebut berisiko meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk Indonesia baik di pasar domestik maupun internasional,” kata Shinta dalam keterangan resmi yang diperoleh Harian, Sabtu. (30/11/2024).

“Ada kekhawatiran hal ini akan menyebabkan gelombang PHK dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” tambahnya.




ketua-umum-apindo-shinta-widjaja-kamdani-saat-ditemui-di-kantor-apindo-jakarta-jumat-2382024-cnbc-indonesiamartyasari-rizky_169 Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%Foto: Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani saat rapat di kantor APINDO Jakarta, Jumat (23 Agustus 2024). (Harian/Martyasari Rizki)
Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani saat rapat di kantor APINDO Jakarta, Jumat (23 Agustus 2024). (Harian/Martyasari Rizki)

Sementara itu, Kepala Sumber Daya Manusia APINDO Bob Azam menjelaskan, bagi dunia usaha, menaikkan upah minimum bukan soal setuju atau tidak, melainkan soal mampu atau tidaknya memenuhi kenaikan tersebut.

Jika perusahaan tidak mampu mempertahankan kenaikan biaya tenaga kerja, keputusan bisnis yang rasional akan diambil di masa depan, seperti menunda investasi baru dan perluasan bisnis, efisiensi skala besar yang dapat mengakibatkan pengurangan tenaga kerja, atau keluar dari bisnis. bisnis dari industri tertentu.

Bob juga menyayangkan pandangan dunia usaha yang tidak diperhitungkan dalam penentuan kebijakan ini.

Menurutnya, APINDO aktif dan intensif mengikuti diskusi penetapan kebijakan upah minimum.

“Kami memberikan wawasan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing bisnis, dan produktivitas tenaga kerja. Namun masukan dunia usaha sebagai entitas ekonomi utama tampaknya tidak menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan terhadap kelangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

“Presiden juga harus mendengarkan aspirasi para pengusaha sebagai pengusaha yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 pada Jumat, 29 November 2024. Peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

Prabowo menjelaskan, kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMO nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

(untuk)

Tonton videonya di bawah ini:

Tahun 2025 UMP Naik 6,5%, Saik Iqbal: Kami Terima Keputusan Presiden Prabowo



Artikel berikutnya

Bos pengusaha memperingatkan: hati-hati! Semua pertumbuhan melambat


Post Comment