Cek Aturan Terbaru Diskon Pajak Buat Perusahaan Tekstil Cs



format-baru-pajak-karyawan-bakal-berlaku-di-2024_169 Cek Aturan Terbaru Diskon Pajak Buat Perusahaan Tekstil Cs




Jakarta, Harian-Kementerian Keuangan telah mengalihkan kewenangan pemberian insentif perpajakan untuk sektor padat karya seperti tekstil kepada Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan beleid tersebut, kewenangan pemberian keringanan pajak penghasilan tidak lagi berada pada Menteri Keuangan, melainkan pada Menteri Investasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan.

Pasal 423 PMK 81/2024 menyebutkan, Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat diberikan manfaat PPh berupa pengurangan penghasilan bersih sampai dengan jumlah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan penurunan laba bersih sebesar 60% dari total investasi berupa aset tetap untuk jangka waktu 6 tahun.

“Penurunan laba bersih… sebesar 60% dari jumlah seluruh penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan ekonomi utama, terjadi dalam waktu 6 tahun sejak tahun pajak dimulainya. produksi industri masing-masing sebesar 10% per tahun,” demikian salinan PMK, Senin (11/11/2024).

Selain itu, ayat (3) Pasal 423 PMK 81/2024 menyebutkan, industri padat karya yang dapat memperoleh kapasitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antara mereka, setidaknya ada 300 tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.

Seluruh ketentuan penyediaan dana PPh efektif tetap sama seperti pada peraturan lama, yaitu PMK 16/2020 tentang penyediaan dana untuk mengurangi laba bersih untuk penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Namun bedanya, pada PMK 81/2024 pemberian layanan tersebut menjadi tanggung jawab Menteri Investasi dan bukan Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 426 ayat (1).

“Pemberian manfaat Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 423 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal/koordinasi penanaman modal.”

Perlu diketahui juga, ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 saat ini belum berlaku. Sebab, PMK 81/2024 yang diterbitkan Sri Mulyani pada Oktober tahun lalu baru resmi berlaku pada 1 Januari 2025, termasuk ketentuan mengenai pemberian manfaat pajak penghasilan bagi industri padat karya tersebut.

(RSA/saya)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Ekonom: Sri Mulyani Sulit “Menaikkan” Pajak dalam 100 Hari Pertama



Artikel selanjutnya

Trump mengumbar janji dan ingin memotong pajak warga AS sebesar Rp 70,845 triliun


Post Comment