Cek! Iuran BPJS Kesehatan per 27 Oktober 2024
Jakarta, Harian – Kontribusi BPJS Kesehatan selalu menjadi topik perbincangan yang menarik. Hal ini sejalan dengan diperkenalkannya Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem Kelas 1, 2, 3.
Terbaru, pemerintah memastikan akan memperkenalkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025.
Artinya, skema iuran akan berubah mulai Juli 2025. Sistem baru ini menerapkan sistem iuran satu kali. Dengan demikian, sistem kelas tidak berlaku lagi.
Tarif iuran BPJS kesehatan yang baru sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Proklamasi Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ke depan harusnya ada satu kontribusi, tapi dilakukan secara bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ayat (8) Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan biaya, manfaat, dan tarif pelayanan sampai dengan 1 Juli 2025. Selama masa transisi, akan dikenakan biaya seperti sebelumnya.
Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Ini juga termasuk pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan mulai 1 Juli 2026, tidak ada biaya keterlambatan.
Denda dikenakan jika anggota menerima layanan medis rawat inap dalam waktu 45 hari sejak perpanjangan status anggota.
Dalam ketentuan ini, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Anggota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Iuran anggota Pegawai Negeri Sipil (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan PNS bukan PNS sebesar 5% dari gaji atau upah untuk semua orang. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PSU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Tambahan iuran keluarga PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
5. Iuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara/saudara, pembantu rumah tangga, dll, anggota bukan pekerja (PBPU) dan iuran anggota bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.
– Per 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.
B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas II.
V. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per tahun. . per bulan, dibayar oleh negara.
(likh/haa)
Artikel berikutnya
Kelas 1-3 telah dihapus. Berikut daftar donasi BPJS Kesehatan Senin 27 Mei 2024
Post Comment