DPR Bahas Tax Amnesty Jilid III Mulai Januari 2025, Ini Bocorannya
Jakarta, Harian – Komisi
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024 menyetujui RUU perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional atau Komisi Prioritas Prolegnas Tahun 2025.
“Kita libur tanggal 5 Desember. Ini sampai 12 Januari, kalau tidak salah. Mungkin setelah 12 Januari kita bicara tax amnesty, langsung kita bicarakan,” kata Fauzi, Wakil Ketua Umum. Komisi XI DPR. Amro usai menghadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Fauzi Amro menjelaskan, dalam pembahasan rancangan undang-undang amnesti pajak jilid III ini akan dilakukan peninjauan secara luas terhadap pelaksanaan program amnesti pajak jilid I yang dilaksanakan pada tahun 2016 dalam tiga periode. Sebab, menurut dia, masih banyak penghindar pajak dalam program amnesti pajak yang belum menyatakan 100% hartanya dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.
“Oleh karena itu, penting bagi mereka yang berada di dalam dan luar negeri, terutama yang berada di luar negeri, untuk berani mengumumkan pengampunan dan amnesti pajak,” kata Fawzi Amro.
Dengan demikian, konsep Program Amnesti Pajak Jilid III terutama akan menyasar wajib pajak yang mengikuti Program Amnesti Pajak Jilid I dibandingkan para penghindar pajak baru yang selama ini tidak patuh membayar pajak.
Oleh karena itu, dalam RUU Pengampunan Pajak jilid ketiga, ia menyatakan akan mengatur konsep pemberian sanksi tegas kepada penghindar pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menilai besaran potongan pajak agar benar-benar memenuhi kewajiban perpajakannya. .
“Iya wajib pajak harus kita evaluasi, mau bayar lagi atau tidak? Jika tidak mau membayar lagi maka sanksinya sebagai berikut, jika ingin melaporkan pajak akan kami berikan diskon. “ucap Fauzi.
“Ditjen Pajak mencatat saat itu masih banyak yang belum mendeklarasikan tahap 1, tahap 2, dan tahap 3. Dengan ditetapkannya tahap 1, 2, dan 3, maka tax amnesty ini bisa menjadi satu kesatuan dengan TP jilid pertama, sehingga tujuannya tercapai,” tegasnya.
Terkait tarif tax amnesty jilid III, Fauzi Amro belum bisa membeberkan desainnya karena belum ada pembahasan resmi. Seperti diketahui, tarif pengampunan pajak jilid I berkisar antara 2% hingga 5% untuk tiga periode deklarasi harta wajib pajak di dalam negeri dan luar negeri.
“Kalau pengusaha dikasih tarif lebih rendah atau sama, dia seperti itu, mungkin nanti kita evaluasi dengan Dirjen Pajak, dengan Dirjen Pajak yang punya database. Secara teknis saya tidak bisa membicarakannya. untuk saat ini karena masih pembahasan,” tegas Fauzi Amro.
Dia memastikan program ini bisa diluncurkan pada 2025 dengan syarat pemerintah dan DPR menyepakati undang-undang pengampunan pajak jilid ketiga. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pasti pembahasan RUU tersebut.
Menurut Fauzi Amro, yang jelas esensi RUU Tax Amnesty adalah mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan untuk menutup besarnya defisit APBN pada tahun 2025, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi UU Perpajakan. (UU HPP) yang mewajibkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 dari saat ini 11%.
“Kita hanya mengharapkan keuntungan dari sisi pendapatan negara sendiri: PPN 12% akan meningkatkan penerimaan negara, tax amnesty akan meningkatkan penerimaan negara, ide pemerintah adalah mencegah utang kita bertambah karena defisit kita semakin bertambah,” kata Fauzi. . Amro.
(luar biasa/luar biasa)
Artikel selanjutnya
RUU pengampunan pajak masuk dalam program prioritas yang dibahas pemerintah-DPR pada tahun 2025
Post Comment