ESDM Beberkan 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Ini Faktanya



ilustrasi-logo-kementerian-energi-dan-sumber-daya-mineral-republik-indonesia-di-indonesian-petroleum-association-ipa-pameran-i-1_169 ESDM Beberkan 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Ini Faktanya




Jakarta, Harian – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan pada tahun 2023, total laporan pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia mencapai 128 laporan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirgen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, laporan keberadaan PETI sudah tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Apalagi ini data PETI yang kami sampaikan terkait dengan data PETI mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu dan sebagainya,” kata Tri dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Lebih lengkapnya, Tree menampilkan paparan data laporan kepolisian Indonesia dan informasi ahli kasus PETI hingga tahun 2023 berikut ini:

*Laporan Aceh 11
*Laporan Banten 1
* Bengkulu 6 laporan
* Jambi 1 laporan
* Rekor Jabar 3
*Laporan Jawa Timur 9
* Kalimantan Barat 1 laporan
* Kalimantan Selatan 2 laporan
* Kalimantan Tengah 1 laporan
* Kalimantan Timur 7 laporan
* Kalimantan Utara 1 laporan
*Kepulauan Bangka Belitung 2 laporan
*Laporan Kepulauan Riau 1
*Lampung 4 laporan
*Maluku 1 laporan
*Laporan Nusa Tenggara Barat 2
*Riau 24 laporan
*Laporan Sulawesi Selatan 1
*Sulawesi Tengah 1 laporan
*Sulawesi Tenggara 2 laporan.
*Sulut 2 laporan
*Sumbar 7 laporan
*Sumatera Selatan 26 laporan
*Sumatera Utara, 12 laporan.

Hal ini menjadikan jumlah PETI di Indonesia menjadi 128 pesan pada tahun 2023, menurut Tri.

Tri juga menegaskan, pihaknya telah mengambil aturan untuk menertibkan pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal di Indonesia.

Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 158.

Bahkan, kata Tree, untuk mengatasi masalah penambangan liar, pemerintah melakukan tiga hal untuk membatasi pergerakan. Antara lain dengan SIMBARA, dimana aplikasi digital dinilai efektif dalam memberantas penambangan liar.

“Jika suatu perusahaan tidak memiliki izin dan saham, maka tidak dapat melakukan penjualan,” jelas Tree.

Kemudian melakukan formalisasi di wilayah yang memang banyak terdapat penambangan liar. Three mengapresiasi upaya yang dilakukan pihaknya ketika masyarakat benar-benar membutuhkannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami mencoba memformalkan hal ini dan akhirnya melakukannya bersama-sama,” kata Tree.

(mik/mik)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Strategi Mind ID untuk memperkuat posisinya di kancah mineral global



Artikel selanjutnya

Luhut mengingatkan kita bahwa kekuasaan itu pasti ada batasnya, tapi…


Post Comment