Gawat! Kegiatan Ilegal Drilling di RI Capai 8.000 Barel per Hari
Jakarta, Harian – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terang-terangan menyatakan adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal di Indonesia yang produksinya mencapai 8.000 barel per hari (bph).
“Karena tadi kami sampaikan pengeboran ilegal per hari kurang lebih 7.000–8.000 barel per hari,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Terkait maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal dan penambangan ilegal di Tanah Air, pihaknya meminta dukungan Komisi XII DPR untuk membentuk Direktorat Utama Lembaga Penegakan Hukum (Dirgen Gakkum) di Kementerian ESDM.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
“Nah, dalam waktu dekat Ditjen Gakkum akan mengoptimalkan struktur yang sedang kita buat ini. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah penambangan liar dan pengeboran liar. Namun saya mohon kepada Saudara semua (Komisi XII DPR RI) untuk mendukung hal tersebut. , Ditjen Gakkum, mohon dukungnya. “Karena godaannya pasti banyak sekali, CEO. Ini saya jujur,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Departemen Mineral dan Batubara (Dirien Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM akan dibentuk dalam waktu dekat. .
“Ini kita lakukan di Gakkum, kita susun dari Perpres kita yang asli ya, Perpres baru tentang pengelolaan organisasi di Kementerian ESDM ada di Gakkum, mungkin dalam waktu dekat ini akan segera hadir di Gakkum. masa depan. Kementerian ESDM,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat RDP dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Sedangkan Direktorat Jenderal Gakkum berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Kantor Umum Gakkum bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Peraturan Perundang-undangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membina dan melaksanakan kebijakan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.
Selain itu, Pasal 25 memberikan beberapa fungsi pokok pada Administrasi Umum Gakkum, antara lain:
A. merumuskan kebijakan pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif dan penegakan pidana, serta mendukung operasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
B. melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif dan penegakan pidana, serta mendukung operasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
V. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penindakan, penyidikan, sanksi administratif, dan penegakan pidana, serta dukungan terhadap operasional penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
e.penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan penegakan pidana, serta mendukung penegakan hukum di bidang energi dan mineral.
e. Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif dan penegakan pidana, serta dukungan terhadap operasional penegakan hukum energi dan mineral.
F. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan, penyidikan, sanksi administratif, dan penegakan pidana, serta mendukung operasional penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
d.manajemen Direktorat Jenderal.
jam pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
(pgr/pgr)
Artikel selanjutnya
Dengan sisa masa jabatannya sebagai Menteri ESDM yang tinggal 2 bulan lagi, Bahlil ingin menyelesaikan permasalahan tersebut.
Post Comment