ICC Mau Tangkap Kepala Negara Tetangga RI, Disebut Bantai Muslim
Jakarta, Harian – Ketua jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap presiden dan perdana menteri (PM) Myanmar menyusul kudeta Min Aung Hlaing, Rabu (27/11/2024). Dia dituduh melakukan kejahatan terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara tersebut.
Jaksa Agung ICC Karim Khan dari kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh mengatakan pihaknya akan terus mengejar kejahatan tersebut. Ia bahkan tak segan-segan mengeluarkan perintah serupa kepada pejabat Myanmar lainnya atas keterlibatannya dalam kejahatan terhadap Rohingya.
“Dengan melakukan ini, kami, bersama seluruh mitra kami, akan menunjukkan bahwa Rohingya tidak dilupakan. Bahwa mereka, seperti orang lain di seluruh dunia, berhak atas perlindungan hukum,” kata jaksa penuntut Inggris. Pers Terkait.
Sekitar satu juta warga Rohingya terpaksa mengungsi ke negara tetangga Bangladesh. Beberapa pihak mengatakan kelompok tersebut telah mengalami kampanye pembersihan etnis yang mencakup pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran rumah.
Sebelum pengusiran ini, warga Rohingya menghadapi diskriminasi yang meluas di Myanmar, dan sebagian besar dari mereka tidak diberi kewarganegaraan. Pemerintah Myanmar menolak mengakui etnis Rohingya sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis minoritas dan malah menyebut mereka sebagai orang Bengali, yang menyiratkan bahwa tanah air mereka berada di Bangladesh dan mereka tinggal di Myanmar secara ilegal.
Di sisi lain, Min Aung Hlaing merupakan jenderal senior kelompok junta militer Myanmar. Dia berkuasa setelah memimpin kudeta terhadap pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi pada tahun 2021.
Tuduhan Rohingya terhadap Min berasal dari kampanye kontra-pemberontakan yang dilancarkan militer Myanmar pada Agustus 2017. Hlaing, yang mengepalai Badan Pertahanan Myanmar, dilaporkan memerintahkan militer Myanmar dan polisi nasional untuk menyerang warga sipil Rohingya.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia memuji tindakan tersebut atas keputusan penangkapan. Mereka mengatakan keputusan tersebut akan membawa kembali permasalahan Rohingya ke permukaan setelah mereka terpinggirkan akibat perang di Gaza dan Ukraina.
“Keputusan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah terhadap Jenderal Senior Min Aung Hlaing terjadi di tengah kekejaman lebih lanjut terhadap warga sipil Rohingya, serupa dengan yang terjadi tujuh tahun lalu. Tindakan ICC merupakan langkah penting untuk memutus lingkaran setan pelanggaran dan impunitas,” kata Maria Elena. Viñoly adalah penasihat hukum senior untuk peradilan internasional di Human Rights Watch.
Menteri Luar Negeri oposisi Myanmar, Pemerintah Persatuan Nasional, Zin Mar Aung mengatakan, keputusan ICC harus segera diambil.
“Pemerintah harus bertindak dan menegakkan perintah ini untuk menegakkan keadilan dan hukum internasional,” tambahnya.
Di sisi lain, rezim junta militer Myanmar mengeluarkan pernyataan singkat yang menolak persidangan tersebut. Mereka menyatakan bahwa negara tersebut bukan pihak ICC.
“Kepemimpinan negara ini menerapkan kebijakan hidup berdampingan secara damai,” tambah pernyataan militer tersebut.
(menetas/menetas)
Artikel selanjutnya
Perang saudara di negara tetangga Republik Ingushetia sedang memanas, milisi berebut “harta”
Post Comment