Ini Alasan Kemenkeu, KemenPANRB & Bappenas Diawasi Langsung Prabowo
Jakarta, Harian – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) di kabinet Merah Putih. Perubahan nomenklatur tidak hanya soal nama dan nomor saja, namun ada juga beberapa kementerian yang tidak lagi berada di bawah naungan kementerian koordinator, melainkan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Perubahan tugas dan fungsi kementerian Kabinet Merah Putih ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Dalam surat keputusan yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 itu disebutkan ada 7 kementerian koordinator dan kementerian yang berada di bawah kewenangannya. .
Misalnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dipimpin oleh Budi Gunawan. Kementerian koordinator ini akan mengkoordinasikan kegiatan 8 kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan.
Ada pula Kementerian Koordinator Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Kementerian Koordinator Perekonomian membawahi Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Perdagangan.
Namun ada 4 kementerian yang tidak masuk dalam daftar 7 kementerian koordinator sehingga akan melapor langsung ke presiden. Empat kementerian: Kementerian Keuangan; Kementerian Pemberdayaan Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Sekretariat Negara Kementerian.
Keluarnya Kementerian Keuangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dibenarkan Kepala Biro Komunikasi dan Jasa Informasi Kementerian Keuangan Denis Suryantoro. Menurut dia, Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Iya betul sekarang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, tapi langsung di bawah kepemimpinan Presiden,” kata Denis Suryantoro, dikutip Rabu (23/10/2024).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrus pun memastikan kementeriannya dan Kementerian Keuangan akan diawasi langsung oleh Prabowo. Sebelumnya, pada masa Presiden Joko Widodo, kerja Kementerian PANRB dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Averrus mengatakan, hal itu dilakukan karena Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB istimewa. Menurut dia, karena itu, beberapa kementerian dibentuk sedemikian rupa agar bisa mengoordinasikan tindakannya dengan kementerian mana pun.
“Misalnya Kementerian PANRB bisa dibentuk di mana saja, ada klausul yang mengatur bisa mengoordinasikan tindakannya dengan kementerian atau departemen lain yang dianggap perlu,” ujarnya.
Alasan kedua, Prabowo ingin memecah jenjang struktural Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB agar rapat koordinasi terbatas di kementerian koordinator tertentu bisa lebih fleksibel jika diperlukan.
“Jadi di sana lebih leluasa, jadi lebih banyak koordinasinya,” ujarnya.
(rsa/haa)
Artikel berikutnya
Video: Rapat Tim Pemerintah Sinkronkan Prabowo dengan Sri Mulyani
Post Comment