Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal IPL Apartemen Wajib Kena PPN 11%
Banten, Harian – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kontribusi lingkungan hidup (IPL) sebesar 11% untuk apartemen dan apartemen. DPN menyebut tarif PPN pengelolaan apartemen bukanlah ketentuan baru dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muhamad Arifin mengatakan, aturan mengenai PPN atas jasa pengelolaan tertuang dalam Keputusan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan ini memperjelas barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Biaya pengelolaan apartemen, kata dia, tidak masuk dalam daftar pengecualian.
Aturannya sudah jelas, belum lama ini, kata Arifin kepada media di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26 September 2024).
Arifin menjelaskan, biaya layanan yang dikenakan pengelola apartemen sudah termasuk listrik dan air. Menurut dia, pemberian jasa terhadap kedua barang tersebut bukan merupakan jasa bebas pajak.
Foto: Ratusan bendera merah putih dipasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Komplek Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (Harian/Faisal Rahman)
Ratusan bendera merah putih dipasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (Harian/Faisal Rahman)
|
“PPN tidak dikenakan pada biaya listrik, tapi pada jasa pengelolaan,” ujarnya.
Dia mencontohkan seorang penyewa atau pemilik apartemen yang tagihan listriknya Rp 70. Penyewa akan membayar Rp 80 kepada pengelola apartemen karena invoice ini sudah dihitung dengan memperhitungkan biaya pengelolaan. Selisih pembayaran Rp 10 dikenakan PPN sebesar 11%.
“Kalau pengelola menerbitkan invoice, harus patuh PPN, kalau misalnya invoice dibelah, maka utangnya hanya untuk jasa,” ujarnya.
Dalam transaksi tersebut, dia menyatakan PPN harus dibayar oleh pemilik atau penyewa apartemen. Hal yang sama berlaku untuk pembelian barang lain, seperti pakaian atau makanan.
Arifin mengatakan, aturan pengenaan PPN atas jasa pengelolaan apartemen sudah berlaku sejak lama. Dia menduga masyarakat akan kaget karena baru mengetahuinya.
Menurut Arifin, PPN atas jasa pengelolaan sebenarnya tidak hanya dibebankan pada pengelola apartemen. Sebab, rezim PP 49 2022 fokus pada jenis layanan yang dikecualikan. Apabila jenis jasa tidak dicantumkan dalam PP maka secara otomatis akan dikenakan PPN.
“Aturan jasa kena pajak atau tidak kena pajak tidak mengenal siapa penerimanya,” ujarnya.
(rsa/voor)
Artikel selanjutnya
Warga Tolak Apartemen IPL Kena PPN 11%, Siap Demo Negara
Post Comment