Jakarta-Jabar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
Jakarta, Harian – Di dua provinsi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat saat ini sedang dilakukan pemutihan kendaraan. Di DKI Jakarta, bentuk insentifnya berupa Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) sebesar 0% pada pemindahtanganan kedua dan selanjutnya, dan di Jawa Barat berupa bebas denda pajak kendaraan, hingga sarana diskon kendaraan. Pajak.
Provinsi DKI Jakarta mengklaim insentif BBNKB pada tahun 2023 akan berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sehingga memutuskan untuk melanjutkannya. Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat terhadap proses penggantian nama kendaraan bermotor.
Penerapan kebijakan serupa berhasil meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar yang pada akhirnya berdampak positif pada pemutakhiran data kepemilikan kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Data yang lebih akurat dan terkini tentunya akan memudahkan pemerintah dalam merencanakan kebijakan transportasi dan meningkatkan manajemen lalu lintas.
Dasar hukumnya adalah Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah berupa Pemberlakuan 0% pada Transfer BBNKB Kedua dan Selanjutnya.
Insentif ini akan tetap berlaku sampai ketentuan BBNKB yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025, tulis Bapenda Provinsi DKI Jakarta dalam situs resminya.
Selain memberikan manfaat pajak sebesar 0%, pada Pasal 4 Keppres Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghilangkan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan fasilitas BBNKB bagi Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya yang mendapat keringanan pajak berupa pengenaan pajak 0% (nol persen)
Pasal 5 Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor yang kedua dan selanjutnya yang telah dibayar sebelum berlakunya keputusan ini tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.
“Atau dengan kata lain, apabila seseorang telah membayar pajak kepada BBNKB untuk penyerahan yang kedua dan selanjutnya sebelum berlakunya peraturan ini, maka dia tidak berhak menuntut pengembalian atau pengembalian selisih pajak yang telah dibayar, sekalipun Peraturan Baru ini mengaturnya. untuk pajak 0%. “Apa yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat diubah atau dikembalikan setelah berlakunya peraturan ini,” tulis Bapenda DKI Jakarta.
Sementara di Jawa Barat, program pengurangan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat karena memberikan sejumlah insentif pajak yang sangat menguntungkan baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. – kendaraan beroda.
Akan ada empat program yaitu: Denda Pajak Kendaraan Gratis, dimana semua denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan selama periode program.
“Kemudian tidak ada tunggakan pajak angkutan pada tahun ketiga dan berikutnya, artinya wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan pajak angkutan pada dua tahun terakhir menulis. Bapenda Jawa dari situsnya.
Selain itu, bebas biaya transfer nama untuk kendaraan second (mobil bekas). Bagi pemilik mobil bekas yang ingin mengurus peralihan hak milik, program ini membebaskan biaya administrasi peralihan hak milik atas kendaraan kedua.
“Serta potongan pajak kendaraan, dimana wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo berhak mendapatkan potongan sebesar 2% untuk pajak yang terutang dalam waktu 30 hari dan 4% untuk pajak yang terutang dalam waktu 30 hingga 180 hari,” tulis pemerintah. Bapenda Jawa Barat.
(Oh)
Artikel berikutnya
Catatan! Jadwal pengurangan pajak kendaraan tahun 2024 di berbagai wilayah NKRI
Post Comment