Jelang 21 November, Pengusaha Bongkar Kabar Terbaru Penetapan UMP 2025



upah-buruh-ilustrasiedward-ricardo-1_169 Jelang 21 November, Pengusaha Bongkar Kabar Terbaru Penetapan UMP 2025




Jakarta, Harian – Perdebatan upah minimum memanas jelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Alih-alih menemukan kesepakatan, pekerja dan pengusaha masih belum mencapai kata sepakat mengenai formula penentuan upah minimum.

Ketika, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 28A mengatur bahwa keputusan mengenai UMP diambil paling lambat setelah Keputusan Gubernur dan diumumkan pada tanggal 21 November tahun berjalan. Apabila tanggal 21 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur nasional, maka keputusan UMP harus diambil dan diumumkan sehari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.

“Saya kira tidak demikian. Biasanya setiap orang punya argumen,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada Harian, Senin (18/11/2024).

Perbedaan pandangan antara pekerja dan pelaku usaha salah satunya adalah penerapan PP 51/2023 tentang pengupahan, dimana pekerja menolak namun pengusaha mendukung. Singkatnya, peraturan ini membuat kenaikan upah minimum menjadi relatif kecil, padahal pekerja meminta kenaikan hingga 10%.

“Ada pembahasan dengan Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) bagaimana penyesuaian formulanya. Mengingat inflasi yang rendah, hal ini terkait dengan besaran kenaikan upah minimum,” kata Bob.

Perwakilan dunia usaha menolak kenaikan upah yang tinggi karena dapat melemahkan daya saing dengan negara lain, terutama di sektor manufaktur. Terlebih lagi, akhir-akhir ini terjadi deflasi yang menyebabkan harga-harga turun, namun permintaan barang relatif rendah.

“Jika pemerintah berpendapat bahwa upah minimum dapat meningkatkan daya beli untuk merangsang perekonomian, kami menolak keras. Dari sisi daya beli, sebaiknya pemerintah membalikkan kenaikan PPN daripada menambah beban dunia usaha dengan menaikkan upah minimum,” kata Bob.

Di pihak serikat pekerja, formula upah juga menjadi perhatian utama. Rabu (11/6/2024), buruh melakukan dialog dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad, Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yasierli. Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Kahyono mengatakan formulasi upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

“Kemarin juga sempat dibahas DPR RI menyatakan PP 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi, artinya beberapa rumusan dalam PP 51 terkait penetapan upah minimum juga tidak sah, yakni tidak bisa digunakan untuk menentukan kenaikan. dalam upah tahun 2025,” kata Kahar.

(Oh)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Dengarkan! Menteri Sumber Daya Manusia angkat bicara mengenai kabar terkini UMP 2025



Artikel selanjutnya

Pak Prabowo yang terhormat, bersiaplah jika serikat pekerja meminta kenaikan UMP 10-20% pada tahun 2025.


Post Comment