Kabar Baik! Gaji 12 Juta/Bulan Bakal Bisa Beli Rumah Subsidi



menteri-pupr-basuki-hadimuljono-memberikan-keterangan-saat-konferensi-di-bali-nusa-dua-convention-center-bndcc-nusa-dua-bali-s-3_169 Kabar Baik! Gaji 12 Juta/Bulan Bakal Bisa Beli Rumah Subsidi




Jakarta, Harian – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono mengumumkan rencana pemerintah menaikkan batas pendapatan masyarakat yang dapat membeli rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Basuki menjelaskan, saat ini batas gaji maksimal adalah Rp8 juta, namun ke depannya diusulkan naik menjadi Rp12 juta per bulan.

Sebenarnya tawaran ini sudah ada sejak lama, sekarang hanya 8 juta rupiah, dulu 4-5 juta rupiah, naik menjadi 8 juta rupiah, sekarang menjadi 12 juta rupiah, kata Basuki. kawasan Kementerian PUPR di Jakarta, seperti dikutip Minggu (13/10/2024).

Ditegaskannya, masyarakat dengan pendapatan di atas Rp8 juta juga membutuhkan bantuan FLPP untuk mendapatkan hunian terjangkau.

Selain menaikkan batas pendapatan, Basuki juga menyarankan skema pembayaran angsuran perumahan bisa dibuat lebih terjangkau dengan memperpanjang jangka waktu pinjaman. Jika selama ini jangka waktu pinjaman dalam 30 tahun, Basuki mengusulkan diperpanjang menjadi 40 tahun.

Meski begitu, dia menegaskan rencana tersebut masih sebatas usulan. Kebijakan akan bergantung pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Jadi menurut saya bisa saja, dulu misalnya sekarang kontribusinya Rp 2 juta, 20 tahun Rp 2 juta itu kecil, jadi relatif. Tapi bisa saja kalau kebijakannya ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya. Basuki.

Sekadar informasi, aturan pembiayaan perumahan rakyat terakhir diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020.

Aturan baru ini menetapkan maksimal pendapatan penerima subsidi sebesar Rp 8.000.000,- untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan ini berlaku baik terhadap hukum konvensional maupun syariah.

Sedangkan pada aturan lama, KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun Rp7.000.000. Kampanye baru ini juga mencabut Keputusan Menteri Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Sedangkan untuk masa subsidi penyaluran likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) saat ini, masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan SSB berlaku paling lama 10 tahun.

Selain itu, besaran SBUM yang berlaku tetap sama yaitu Rp 4.000.000. Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai skema yang relatif khusus. Batas pendapatan rumah bordil darat sebesar Rp8.000.000 dan apartemen pemerintah sebesar Rp8.500.000.

Sedangkan suku bunga yang berlaku adalah 4% dengan jangka waktu cicilan KPR maksimal 20 tahun. Besaran SBUM yang dialokasikan pada daerah ini sebesar Rp 10.000.000.

Kebijakan ini dirancang khusus agar masyarakat Papua dapat merasakan manfaat dari subsidi RRT.

Di sisi lain, aturan baru ini juga memuat batasan harga jual, serta batasan luas lahan dan batasan luas rumah umum dan apartemen umum.

(haa/haa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Kuota resmi FLPP ditambahkan



Artikel selanjutnya

Video: Kuota pengusaha perorangan berkurang, warga semakin sulit membeli rumah


Post Comment