Kejagung Kaget, Ada Uang Nyaris Rp1 T di Rumah Zarof Ricar
Jakarta, Harian – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang hampir Rp1 triliun saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar (ZR) di kawasan Senayan, Jakarta. Zarof diduga terlibat dalam pembebasan Ronald Tannour atas kematian Dini Sera.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar mengatakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), S$74.494.427, US$1.897.362 (AS), HK$483.320, dan EUR 71.200. .
“Seluruhnya jika dirupiahkan menjadi Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” jelas Kohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, seperti dikutip Detikcom, Minggu (27/10/2024).
Kohar mengatakan, penyidik juga menyita satu dompet berisi 12 koin emas logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram, 1 koin emas logam mulia seberat 50 gram, dan 1 dompet berwarna merah muda berisi 7 koin emas logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram gram, dan 3 koin emas berbahan mulia logam dengan berat masing-masing 100 gram. masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya antara lain sebuah dompet berwarna hitam berisi 1 buah emas batangan logam mulia seberat 1 kg, 1 buah plastik berisi 10 buah emas batangan logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 3 buah sertifikat berlian, dan 3 buah kuitansi penjualan dari toko emas mulia.
Secara total, logam mulia tersebut memiliki berat sekitar 51 kg. Secara moneter, nilai tersebut setara dengan Rp 75 miliar.
“Emas batangan beratnya 51 kilogram,” kata Kohar.
Ia mengatakan, penyidik yang bertugas kaget saat mengetahui uang sebanyak itu. Menurut dia, penyidik tidak menyangka akan menemukan uang sebanyak itu.
“Pertama-tama saya ingin sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya kaget, kami tidak menyangka di dalam rumah ada uang tunai hampir 1 triliun rupiah dan emas seberat hampir 51 kilogram,” kata Kohar.
Penangkapan Zarof dilakukan Kamis (24/10/2024) lalu, pukul 22.00 Wita di Bali. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat untuk mendapatkan suap dan/atau imbalan dengan tersangka Lisa Rahma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Lisa meminta Zarof berupaya memastikan Ketua MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Kemudian, berdasarkan catatan Lisa, ia menyampaikan kepada Zarof bahwa ia akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan Zarof akan diberikan Rp 1 miliar atas jasanya.
Kemudian, pada Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada Zarof bahwa dirinya akan menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Ketua Mahkamah Agung atas nama S, A dan S yang menangani kasus kasasi Ronald Tannur.
Namun karena jumlahnya yang begitu besar, Zarof tak mau menerimanya dalam bentuk rupee, melainkan menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Usai menukarkan rupee dengan mata uang asing, Lisa mendatangi rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan untuk memberikan uang valas kepada Zarof yang dikonversi ke rupee berjumlah kurang lebih Rp 5 miliar. Zaroff kemudian menyimpan uang itu di brankas di kantornya.
Pasca penangkapannya, Jampidsus melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Zaroff dan hotel Le Meredien di Bali. Dari hasil pencarian, Jumpids menemukan:
Hasil pencarian mengungkapkan:
1. Di rumah Z.R. di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:
– mata uang asing sebesar 74.494.427 Sin$;
– mata uang asing sebesar 1.897.362 dollar Amerika;
– Mata uang asing sebesar 71.200 euro;
– Mata uang asing sebesar HKD 483.320;
– Mata uang Rupiah senilai Rp 5.725.075.000.
Ini setara dengan Rs 920.912.303.714 (Rs 920 miliar).
– Logam mulia berjumlah 449 buah, yaitu: Emas Murni 999,9 lembar emas 100 gram dan 20 lembar logam mulia emas Antam ukuran 100 gram, sehingga keseluruhan jenis logam mulia emas Antam memiliki berat 46,9 kg.
– Ditemukan 1 (satu) dompet warna pink :
A. 12 (dua belas) koin emas logam mulia PT Antam masing-masing berat 100 gram;
B. 1 (satu) buah koin emas logam mulia PT Antam seberat 50 gram;
V. 1 (satu) buah dompet bergaris merah muda berisi 7 koin emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 koin emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
– 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 keping logam mulia emas PT Antam seberat 1 kg kode JR599;
– 1 (satu) lembar plastik abu-abu berisi 10 lembar logam mulia emas PT Antam, masing-masing 100 gram;
– 3 (tiga) buah sertifikat berlian NPNEN ISO/IEC17025;
– 3 (tiga) lembar kuitansi dari toko emas murni. Total logam mulia Antam sekitar 51 kg atau setara dengan Rp 75.203.830.832 (Rp 75 miliar).
(haa/haa)
Artikel berikutnya
Video: ANTM bantah beredarnya emas Antam palsu di masyarakat
Post Comment