Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie
Jakarta, Harian – Kejaksaan Agung menangkap seorang tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga 2022 yaitu Hendry Lee.
Berdasarkan pemberitaan detikcom, Hendry tiba di Kantor Pusat Kejagung di Jakarta Selatan sekitar pukul 23.13 WIB. Jaksa kemudian mengantar Hendry yang mengenakan celana jins dan kemeja berwarna krem masuk ke dalam gedung tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Mantan eksekutif Sriwijaya Air Hendry Lee diketahui merupakan pihak swasta dalam kasus tersebut, yakni sebagai pemilik manfaat PT TIN. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak April tahun lalu.
Hendry tak hadir setiap kali Kejagung menelepon. Hendry mengaku masih menjalani perawatan di Singapura dan tidak mampu memenuhi panggilan penyidik.
“Penangkapan dilakukan bukan karena sakit dan sakit, ada pemberitahuan dari pengacaranya,” kata jaksa penuntut umum Harley Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (30 September) lalu. /2024).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan produk timah di wilayah PT Timah Tbk ILP periode 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka diadili, bahkan tiga di antaranya sudah dijatuhi hukuman.
Total kerugian dalam kasus ini mencapai 300 triliun rupiah. Beberapa kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.
Berikut daftar 23 tersangka kasus korupsi tersebut:
Tersangka menghalangi penyidikan:
1. Tony Tamsil alias Ahi (TT)
Tersangka utama:
2. Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP atau Perusahaan Tambang di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
3. MB Gunawan (MBG) adalah Direktur PT SIP.
4. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik keuntungan CV VIP.
5. Hassan Chieh (HT) – Direktur Utama CV VIP.
6. Kwan Jung, nama samaran Buyung (BY), mantan komisaris CV VIP.
7. Ahmad Albani (AA) sebagai VIP Mining Manager CV
8. Robert Indarto (Rhode Island) – Direktur Utama PT SBS.
9. Rosalina (RL) – Direktur Jenderal PT TIN
10. Suparta (IP) – Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansia (RA) – Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
12. Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah, 2016–2011.
13. Emil Ermindra (EE) – CFO PT Timah, 2017-2018.
14. Alvin Akbar (ALW) adalah mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah.
15. Helena Lim (HLN) sebagai Manajer PT QSE
16. Harvey Mois (Jerman) sebagai kelanjutan PT RBT
17. Hendry Lee (HL) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN.
18. Fandy Lee (Florida) adalah agen pemasaran PT TIN dan adik dari Hendry Lee.
19. Suranto Wibowo (Swedia) – Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, 2015–2019.
20. Rusbani (BN) selaku Pj Kepala ESDM Bangka Belitung, Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Pj Kepala Pelayanan ESDM Bank Belitung.
22. Bambang Gatot Ariyono – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022,
23. Supianto (SPT) – Pj Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bankka Belitung (Babel)
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(mik/mik)
Artikel selanjutnya
Jaksa Agung serahkan aset sitaan Harvey Moise-Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan
Post Comment