Kelas1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 28 Oktober 2024



dok-bpjs-kesehatan_169 Kelas1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 28 Oktober 2024




Jakarta, Harian – Tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan naik pada tahun depan dengan diperkenalkannya Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS sendiri pada 30 Juni 2025. Besaran iuran peserta yang bertambah akibat perubahan sistem tersebut adalah untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2, namun tidak untuk Kelas 3 karena menjadi anggota. yang menerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

“Kalau kelas III tidak naik, ya kelas III, maaf biasanya PBI,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti di TMII Jakarta Timur, dikutip Senin (28/10/2024).

Tarif iuran BPJS kesehatan yang baru sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Proklamasi Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain perubahan tarif, iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan menjadi satu tarif karena sistem KRIS menghilangkan sistem kelas di BPJS Kesehatan. Namun penerapan tarif tunggal ini akan dilakukan secara bertahap.

“Ke depan harusnya ada satu kontribusi, tapi dilakukan secara bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 mengatur tentang penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan sampai dengan 1 Juli 2025. Pada masa transisi, iuran akan berlaku seperti semula hingga saat ini, mulai tanggal 28 Oktober 2024.

Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Ini juga termasuk pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan mulai 1 Juli 2026, tidak ada biaya keterlambatan.

Denda dikenakan jika anggota menerima layanan medis rawat inap dalam waktu 45 hari sejak perpanjangan status anggota.

Dalam ketentuan ini, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Anggota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

2. Iuran bagi Anggota Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, PNS, dan non PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau upah untuk setiap orang. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta PSU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Tambahan iuran keluarga PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.

5. Iuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara/saudara, pembantu rumah tangga, dll, anggota bukan pekerja (PBPU) dan iuran anggota bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:

A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas III.

– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.

– Per 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.

B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas II.

V. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per tahun. . per bulan, dibayar oleh negara.

(arj/pengusir hama)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Iuran Tapera dan BPJS Kesehatan Meningkat: Siapkah WNI Menyongsong 2025?



Artikel berikutnya

Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juni 2024, Simak!


Post Comment