Kembangkan PLTN di RI, Thorcon Siapkan Investasi Rp 17 T



thorcon-1_169 Kembangkan PLTN di RI, Thorcon Siapkan Investasi Rp 17 T




Jakarta, Harian– PT Thorcon Power Indonesia terus mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia. Thorcon bahkan telah menyiapkan investasi sebesar Rp 17 triliun dan berencana beroperasi pada 2030-2031.

Thorcon diketahui tengah mengembangkan energi terbarukan di Kelasa, Bangka Belitung. Sumber energinya adalah pembangkit listrik tenaga nuklir.

Direktur Operasi Thorcon Power Indonesia Bob S. Efendi menjelaskan, pemilihan lokasi tersebut menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap pengembangan tenaga nuklir. Namun, ia menegaskan Thorcon menggunakan teknologi yang aman saat membangun pembangkit listrik tenaga nuklir sehingga risiko dapat diminimalkan atau bahkan dicegah.

“Pada bulan Desember tahun ini, mungkin awal Desember, kami akan melakukan pendaftaran pertama lokasi pembangkit listrik tenaga nuklir. Ini akan menjadi peristiwa bersejarah karena belum pernah ada sebelumnya,” kata Bob kepada Harian beberapa waktu lalu.

Pulau Classa adalah sebuah pulau yang terletak di bagian tengah Bangka di Kepulauan Bangka-Belitung. Pulau ini mempunyai luas 220,83 hektar.

Menurut Panduan Wisata, Pulau Kelasa merupakan pulau yang masih perawan dan jarang terjamah orang. Pulau Classa dipenuhi pepohonan yang cukup lebat dan bebatuan granit di pinggir pulau.

Apalagi Pulau Kelasa dihiasi dengan terumbu karang yang masih hidup alami di bawah perairan Pulau Kelasa.

Torcon baru-baru ini mengajukan permintaan saran mengenai pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir kepada Badan Pengatur Tenaga Nuklir (BAPETEN) dalam upaya untuk mempromosikan penggunaan energi nuklir untuk energi rendah karbon.

Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo menilai pemanfaatan energi nuklir penting untuk merangsang penggunaan energi bersih dan mencapai target net-zero emisi pada tahun 2060. sumber energi terbarukan lainnya.

“Untuk mencapai tujuan ini (target NZE tahun 2060), pembangkit listrik tenaga nuklir harus menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan energi di masa depan. Karena energi nuklir itu bersih, maka tidak mengeluarkan emisi karbon dioksida sama sekali,” jelas Sugeng.

Sekadar informasi, pemerintah telah mengatur syarat pengurusan izin usaha pembangunan PLTN di Indonesia. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini menyebutkan KBLI 43294 tentang instalasi nuklir.

(bul/bul)

Tonton videonya di bawah ini:

Merayakan 3 tahun berdirinya, Thorcon mendorong pengembangan PLTN Merah Putih



Artikel selanjutnya

Menteri ESDM menyatakan Republik Ingushetia siap menggunakan listrik nuklir setelah tahun 2040


Post Comment