Kronologi Penangkapan Zarof Ricar, Makelar Kasus Beraset Rp 1 T Lebih
Jakarta, Harian – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jaksa Agung Muda kembali menangkap Zarof Richar sebagai mantan pejabat Mahkamah Agung. Penangkapan dilakukan Kamis (24/10/2024) lalu, pukul 22.00 Wita di Bali.
Penangkapan dilakukan atas dugaan oknum tersebut melakukan permufakatan jahat untuk mendapatkan suap dan/atau imbalan dengan tersangka Lisa Rahma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.
Ronald Tannur terlibat kasus pembunuhan Dini Sera. Lisa diketahui melalui Zarof mencoba menyuap hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald bebas. Namun keputusan ini dibatalkan.
Dalam kasus ini, Lisa meminta Zarof berupaya memastikan Ketua MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Kemudian, berdasarkan catatan Lisa, ia menyampaikan kepada Zarof bahwa ia akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan Zarof akan diberikan Rp 1 miliar atas jasanya.
Kemudian, pada Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada Zarof bahwa dirinya akan menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Ketua Mahkamah Agung atas nama S, A dan S yang menangani kasus kasasi Ronald Tannur.
Namun karena jumlahnya yang begitu besar, Zarof tak mau menerimanya dalam bentuk rupee, melainkan menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Usai menukarkan rupee dengan mata uang asing, Lisa mendatangi rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan untuk memberikan uang valas kepada Zarof yang dikonversi ke rupee berjumlah kurang lebih Rp 5 miliar. Zaroff kemudian menyimpan uang itu di brankas di kantornya.
Kejaksaan Agung mencatat, Zarof kerap mendapat imbalan berupa uang saat menjabat sebagai pejabat Mahkamah Agung (MA) pada periode 2012 hingga 2022. Ia diduga menerima imbalan dalam perkara Mahkamah Agung berupa berbagai mata uang mulai dari Rs. , dolar AS ke mata uang asing lainnya.
Jika dikonversikan nilainya mencapai Rp 920 miliar, menurut Kejagung. Nilai tambah ini belum termasuk logam mulia yang beratnya kurang lebih 51 kg. berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus.
Jumpidsus melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Zarof dan hotel Le Meredien di Bali. Dari hasil pencarian, Jumpids menemukan:
Hasil pencarian mengungkapkan:
1. Di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan:
– Mata uang asing sebesar 74.494.427 Sin$;
– Mata uang asing sebesar US$1.897.362;
– Mata uang asing sebesar 71.200 euro;
– Mata uang asing – HKD 483.320;
– Mata uang Rupee senilai Rp 5.725.075.000.
Ini setara dengan Rs 920.912.303.714 (Rs 920 miliar).
– Logam mulia tersebut yakni emas 100 gram sebanyak 449.999,9 lembar dan emas Antam 100 gram sebanyak 20 lembar, sehingga total berat logam mulia emas Antam adalah 46,9 kg.
– Ditemukan 1 (satu) dompet warna pink :
A. 12 (dua belas) koin emas yang terbuat dari logam mulia PT Antam dengan berat masing-masing 100 gram;
B. 1 (satu) koin emas logam mulia PT Antam seberat 50 gram;
V. 1 (satu) buah dompet bergaris merah muda berisi 7 koin emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 koin emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
– 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 lembar logam mulia emas PT Antam seberat 1 kg kode JR599;
– 1 (satu) lembar plastik abu-abu berisi 10 lembar logam mulia emas PT Antam masing-masing 100 gram;
– 3 (tiga) sertifikat berlian NPNEN ISO/IEC17025;
– Tiga (3) kuitansi dari toko emas berharga. Logam mulia emas Antam totalnya sekitar 51 kg setara Rp 75.203.830.832 (Rp 75 miliar).
1. Di Le Meridien Bali, tempat ZR menginap:
– 1 (satu) lembar uang tunai nilai nominal 100.000 rupee dengan nilai nominal 10.000.000 rupee;
– 1 (satu) ikat uang tunai nilai nominal 50.000 rupee sebanyak 98 lembar dengan total nilai 4.900.000 rupee;
– 1 (satu) ikat uang tunai nilai nominal 100.000 rupee sebanyak 33 lembar dengan jumlah keseluruhan 3.300.000 rupee;
– 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp 100.000 berjumlah 19 lembar, 5 lembar pecahan Rp 5.000 berjumlah Rp 1.925.000;
– 1 (satu) ikat uang tunai pecahan 5.000 rupee sebanyak 35 lembar dengan jumlah keseluruhan 175.000 rupee;
– Uang tunai di dompet itu Rp 114.000.
Sedangkan jika dijumlahkan seluruhnya menjadi Rp 20.414.000. Tak heran, aset Zarof melebihi Rp 1 triliun. Aset tersebut belum termasuk rumah dan kendaraan, serta kemungkinan tanah dan surat berharga lainnya.
Zarof saat ini ditahan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dengan tuduhan melakukan konspirasi untuk melakukan suap dan mendapatkan imbalan. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Joe. Pasal 15 Joe. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia kemudian juga disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(haa/haa)
Artikel berikutnya
Jaksa Agung menetapkan enam mantan Dirut Antam sebagai tersangka pemalsuan emas seberat 109 ton
Post Comment