Menaker Terbitkan Aturan Baru Cuti Bersama-Libur Nasional, Ini Isinya
Jakarta, Harian – Menteri Sumber Daya Manusia Yasserli mengeluarkan surat edaran Menteri Sumber Daya Manusia nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pemberlakuan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Aturan yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 ini menggantikan Surat Edaran No. Ml3lHK.UAVl2022 tanggal 14 April 2022.
Salinan surat tersebut memuat beberapa poin yang perlu diperhatikan perusahaan terkait cuti bersama dan hari libur nasional. Di bawah ini isinya:
A. Penetapan hari libur nasional
1. Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari raya resmi.
3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh umum untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk melaksanakan pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dilaksanakan terus-menerus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi. Nomor KEP.233/MEN/2003. mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus.
4. Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
5. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/pekerja umum yang melakukan pekerjaan pada hari libur atau hari libur wajib membayar upah lembur.
B. Penggunaan cuti bersama
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Penggunaan cuti bersama bersifat opsional atau opsional sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh dan pengusaha, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturannya, dengan memperhatikan kondisi kerja dan kebutuhan perusahaan.
3. Hak cuti bagi pegawai yang mengambil cuti pada hari cuti bersama membatasi hak cuti tahunan pegawai/pekerja yang bersangkutan.
4. Hak pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama tidak dibatasi dan diberikan upah seperti pada hari kerja biasa.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor Ml3lHK.UAVl2022 tanggal 14 April 2022 tentang pemberlakuan cuti bersama di perusahaan, batal dan dinyatakan tidak berlaku. Sehubungan dengan itu, mohon surat edaran ini disampaikan kepada Bupati M/alikota dan pemangku kepentingan di daerah Saudara,” tulis Yasserli dalam salinan surat edaran yang dikutip, Kamis. (12/12/2024).
(siapa/siapa)
Artikel berikutnya
Menteri Sumber Daya Manusia Yasserli membeberkan informasi soal UMP 2025, berikut detailnya
Post Comment