OJK Tunjukan Komitmen Perkuat Industri Keuangan Syariah, Ini Buktinya!
Jakarta, Harian – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menstimulasi pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan dikeluarkan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam sambutannya pada Rapat Tahunan (Ijtima Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat.
Mirza mengatakan, sesuai amanat UU P2SK untuk memperkuat keuangan syariah, OJK telah menerbitkan beberapa peraturan, antara lain sembilan POJK perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK produk dan pemasaran asuransi. Saluran produk asuransi dan satu POJK untuk industri penjaminan syariah.
“Dengan mengeluarkan keputusan tersebut, kami berharap Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan syariah dan memperkuat peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi,” kata Mirza.
Menurut dia, pada tahun ini OJK akan menginisiasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPDC) yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan di bidang pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyiapan regulasi yang mengatur kegiatan atau produk dan jasa komersial syariah, serta mendukung kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Lanjutnya, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegang pada beberapa prinsip, antara lain menciptakan level playing field bagi keuangan syariah, memberikan kepastian dan kepastian hukum, serta meningkatkan keunggulan komparatif dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.
Berdasarkan laporan OJK, industri keuangan syariah telah meraih hasil yang baik dengan total aset sebesar Rp 2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor keuangan nonbank syariah sebesar Rp163 triliun. ,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.
Sekadar informasi, capaian tersebut meningkat 12,91 persen (dibandingkan tahun sebelumnya). Perkembangan positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah berperan penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Sementara itu, Kepala Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friederika Widyasari Devi menjelaskan, untuk mendorong tumbuhnya industri keuangan syariah, diperlukan kegiatan edukasi keuangan syariah secara masif kepada masyarakat.
“Kita perlu mengedukasi dan memperluas inklusi keuangan syariah untuk memastikan kesejahteraan finansial dan mendorong ekonomi dan keuangan syariah,” kata Friederika.
Untuk mendorong industri keuangan syariah, OJK telah membentuk Kelompok Kerja Syariah Literasi dan Inklusi Keuangan (LIKS) untuk merumuskan agenda pengembangan kegiatan edukasi keuangan syariah ke depan, ujarnya.
“Kami akan terus mengembangkan program literasi keuangan untuk lebih meningkatkan literasi keuangan syariah dan inklusivitas masyarakat Indonesia,” kata Friderica.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia H. Amirsiah Tambunan mengatakan, kegiatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang dilakukan selama ini merupakan modal sosial yang sangat baik bagi bangsa Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap masa depan yang lebih baik dan menjanjikan.
Oleh karena itu, kita semua harus saling mendukung, bersatu untuk menjaga pembangunan ekonomi dan keuangan syariah yang berkelanjutan, tambah Amirsia.
Amirsia berharap MUI sebagai tenda besar umat Islam dapat menjadi bagian kekuatan dalam memberikan literasi, edukasi dan sosialisasi beserta komponen lainnya untuk nantinya menjadi bagian dari literasi yang ingin membuka mata dunia terhadap dunia. pengembangan industri keuangan syariah.
(dpu/dpu)
Artikel selanjutnya
OJK tingkatkan nilai ekonomi daur ulang sampah bagi warga Bantar Gebang
Post Comment