Pemerintah Siapkan Ditjen Baru Berantas Tambang Ilegal!
Jakarta, Harian – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan tengah membahas pembentukan Direktorat Jenderal (Dirjen) baru yang fokus pada bidang penindakan kegiatan penambangan liar (PETI), pengeboran liar dan lain-lain.
Direktur Jenderal yang baru adalah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirien Minerba) Kementerian ESDM Tri Vinarno.
Menurut dia, akan ada Keputusan Presiden (Perpre) yang mengatur pembentukan Dirjen Gakkum. “Kalau pertambangan ilegal, Perpresnya akan menyertakan (Ditjen) Gakkum,” jelas Tri dalam pertemuan di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (23/10/2024).
Sayangnya, Tri belum bisa memastikan detail pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum di bawah Kementerian ESDM karena masih menunggu kepastian.
“Kepercayaan (untuk membentuk Administrasi Umum Gakkum) hanya milik mereka yang di atas,” tambahnya.
Pasalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan, pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum diperlukan sebagai tindakan langsung terhadap penyimpangan di sektor pertambangan, terutama yang tidak sesuai norma.
“Banyak masyarakat yang curiga terhadap izin, curiga terhadap penutupan lahan. Alangkah baiknya jika Direktorat Jenderal Gakkum kita miliki secara penuh,” jelas Bahlil di Direktorat Kementerian ESDM, dikutip Rabu (23/10/2024). .
Bahlil menilai, jika Kementerian ESDM punya Dirjen Gakkum, pihaknya bisa melakukan pengusutan menyeluruh. “Hal ini belum terjadi pada kami hingga saat ini, sehingga banyak kebisingan yang terjadi di kantor ini. Kami penyidik yang memahami perizinan pertambangan dan pertambangan batu bara,” tegas Bahlil.
Kasus PETI di RI
Seperti diketahui, baru-baru ini marak kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Ditreskrimsus Polda Sumsel dilaporkan telah menangkap bos tambang ilegal tersebut.
Sebelumnya juga terdapat kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang dilakukan YH oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah mengoperasikan terowongan atau terowongan di lokasi penambangan berizin yang seharusnya dipelihara, namun malah ditambang secara ilegal. Setelah dimurnikan, emas yang dihasilkan dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual sebagai bijih (ore) atau emas batangan.
YH diketahui melakukan aksinya dalam kurun waktu empat bulan sejak Februari hingga Mei 2024 dengan kerugian sebesar Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut disebabkan hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Ya.Kh divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat. Hakim menjatuhkan putusan di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (10/10/2024). Selain divonis 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda sebesar Rp30 miliar atau kurungan subsider 6 bulan apabila terpidana tidak membayar denda. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 332/Pid.Sus/PN Ktp.
Rekomendasi pemberantasan penambangan liar
Ketua Persatuan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, pihaknya telah memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberantas aktivitas PETI di Tanah Air.
PertamaPemerintah perlu melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI, terutama terhadap para taipan keuangan dan sponsor yang mengambil keuntungan besar dari bisnis ilegal PETI ini, termasuk penghindaran pajak dan biaya lainnya.
KeduaPerlu dibentuk kelompok kerja khusus pemberantasan PETI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden/Wakil Presiden. KetigaDi bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu dibentuk Departemen Khusus Penjaminan Hukum dan Ketertiban untuk menangani kasus-kasus pelanggaran di industri energi dan mineral-batubara.
KeempatUpaya yang harus dilakukan untuk mencegah kegiatan PETI adalah dengan mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatifnya, melibatkan pemangku kepentingan seperti ilmuwan, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lain-lain.
KelimaIzin Pertambangan Rakyat (HAKI). Karena sifatnya yang khusus, jenis pertambangan ini harus disebut pertambangan skala kecil dan harus diatur sesuai dengan karakteristik tersebut.
Keenambantuan teknis untuk penambangan rakyat skala kecil, seperti penambangan emas bebas merkuri, dan metode penambangan yang lebih efisien.
Ketujuhmemberikan akses keuangan pada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang kredit di dekat lokasi pertambangan rakyat.
Kedelapanmenyediakan akses terhadap peralatan dan bahan yang dibutuhkan untuk operasi penambangan rakyat skala kecil. Begitu pula dengan pemberian akses pasar formal terhadap produk pertambangan rakyat.
(pgr/pgr)
Artikel selanjutnya
Banyak media asing yang meliput kejadian penambangan emas di Indonesia.
Post Comment