Pemilik Kendaraan Siap-Siap! Tahun Depan Bayar 7 Komponen Pajak Ini



siap-siap-mulai-tahun-depan-ada-dua-pajak-baru-kendaraan-bermotor_169 Pemilik Kendaraan Siap-Siap! Tahun Depan Bayar 7 Komponen Pajak Ini




Jakarta, Harian – Mulai tanggal 5 Januari 2025, pemilik kendaraan di luar wilayah DKI Jakarta akan dikenakan dua jenis pajak baru, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Besaran peluang pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang. Nantinya, masyarakat yang membeli mobil baru pada tahun 2025 harus membayar dua pajak tambahan tersebut.

Dengan demikian, pengguna kendaraan baru harus membayar tujuh komponen pajak, yaitu: BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Cara penghitungan kedua pajak baru ini adalah sebagai berikut: misalnya kendaraan bermotor dikenakan PCB sebesar Rp 1 juta, maka ada kemungkinan tambahan PCB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya 66 persen dari PCB yang Rp 1 juta. Dengan demikian, pajak kendaraan termasuk opsi PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB cara perhitungannya juga sama yaitu tambahan 66% dari BBNKB yang ditentukan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB beserta pembayaran pajak angkutan.

Sedangkan masyarakat bisa mengecek pertanyaan pajak kendaraan secara online. Misalnya saja mengenai status dan besaran pajak atas kendaraan yang dimiliki secara berkala. Pengecekan dilakukan melalui website atau aplikasi resmi yang disediakan pemerintah setempat.

Anda juga dapat melihat informasi cek pajak kendaraan daerah secara online. Informasi ini tersedia di situs web https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Seperti diketahui, pemerintah mulai menerapkan peluang perpajakan mulai 5 Januari 2025, sesuai amanat ayat (1) Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (HKPD).

Dikutip dari modul PDRP: Pemungutan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Opsen sendiri merupakan pungutan pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak daerah dipungut atas pajak PKB, BBNKB, dan MBLB.

Opsi pajak kendaraan bermotor atau PKB sendiri merupakan opsi yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Biaya Balik Nama Kendaraan atau Opsi BBNKB merupakan opsi yang dikenakan oleh kabupaten/kota kepada Prinsipal BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(pgr/pgr)

Tonton videonya di bawah ini:

Opsi pajak tidak berlaku di Jakarta



Artikel berikutnya

Video: Dunia semakin kacau, pengumpulan setoran pajak semakin sulit


Post Comment