Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Jakarta, Harian– Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi dan insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan listrik atau kendaraan baterai-listrik (Kendaraan listrik baterai) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dan menerima aliran listrik dari baterai langsung di dalam mobil atau dari luar.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang dasar pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan pada tahun 2023. Aturan tersebut salah satunya mengatur kebijakan perpajakan kendaraan listrik atau kendaraan listrik baterai (KBL).
“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB),” ujarnya seperti dikutip, Jumat (25/10/2024).
Berikut sejumlah insentif yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
1. Pengenaan CBL PCB Berbasis Baterai terhadap orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari pajak dasar PCB.
2. Pengumpulan PCB KBL baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% dari pengumpulan dasar PCB.
3. Biaya PCB baterai untuk angkutan umum untuk kargo ditetapkan sebesar 0% dari biaya dasar PCB.
4. Pemberlakuan KBL PKB Bertenaga Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak berlaku bagi kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai.
5. Kepemilikan baterai KBL yang kedua dan selanjutnya diberikan keuntungan dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Perpindahan kepemilikan baterai KBL diberikan tanpa mengacu pada BBNKB dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0% PCB untuk kendaraan listrik
Salah satu poin penting dalam Keputusan Gubernur ini adalah diberlakukannya PKB 0% untuk KBL baterai yang ditetapkan sebesar 0% dari pajak dasar PKB. Artinya, kendaraan listrik milik perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PCB sama sekali.
Hal ini berlaku baik bagi angkutan pribadi maupun angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Namun perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PCB sesuai ketentuan yang berlaku bagi kendaraan bermotor konvensional.
Penghapusan pajak progresif
Selain penghapusan PKB, juga diberikan insentif berupa penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL berbasis baterai kedua dan selanjutnya.
Dalam keadaan normal, pajak progresif dipungut berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang pribadi atau badan hukum. Berkat kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.
Gratis BBNKB untuk kendaraan listrik
Tak hanya PKB, pengalihan kepemilikan Baterai KBL juga mendapat insentif berupa likuidasi BBNKB. Artinya, tidak ada biaya BBNKB yang dikenakan pada saat menyelesaikan transaksi pembelian atau penjualan atau pengalihan kepemilikan kendaraan listrik.
Kebijakan ini tentu membuat kepemilikan kendaraan listrik semakin menarik dan terjangkau bagi warga DKI Jakarta.
“Melalui berbagai insentif, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Meningkatnya penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.
“Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan,” ujarnya.
Morris berharap kebijakan tersebut akan membuat masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan listrik. Sehingga Jakarta bisa menjadi pionir pemanfaatan teknologi hijau di Indonesia.
(ra/ra)
Artikel selanjutnya
Forum Walikota Internasional 2024 mewujudkan percepatan pembangunan
Post Comment