Pengusaha Tak Peduli Buruh Demo Besar, Bilang Gini Soal Upah Minimum



massa-buruh-dari-14-konfederasi-dan-federasi-serikat-buruh-tingkat-nasional-turun-ke-jalan-hari-ini-kamis-24102024-di-kawasan--2_169 Pengusaha Tak Peduli Buruh Demo Besar, Bilang Gini Soal Upah Minimum




Jakarta, Harian – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif aksi demonstrasi yang berlangsung mulai hari ini Kamis (24/10/2024) hingga Kamis (31/10/2024) mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman menilai hal tersebut sah-sah saja karena sudah diatur dalam undang-undang, dimana pekerja mempunyai hak untuk berdemonstrasi dan menyuarakan aspirasinya di depan umum. Asalkan massa demonstrasi dalam melakukan aksinya harus mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku.

“Kalau unjuk rasa, itu diatur dalam undang-undang, dan mereka juga berhak berdemonstrasi dan menyampaikan pendapat di depan umum. Ini hak, kita juga tidak bisa melarang, tidak ada yang bisa melarang demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat. pendapat dan sebagainya. “Penting untuk tetap berpegang pada koridor tertentu, menggunakan aturan yang ada, menaati aturan yang ada,” kata Nurjaman kepada Harian, Kamis (24/10/2024).

“Selama mengikuti aturan, kami tidak keberatan dan tidak boleh keberatan karena mereka berhak berpendapat,” lanjutnya.

Terkait tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 8-10% dan pencabutan omnibus law, Nurjaman menilai hal tersebut bukan lagi menjadi isu baru. Menurut dia, tuntutan ini berulang kali disuarakan oleh serikat pekerja setiap tahunnya.

“Adapun dua tuntutan serikat buruh yang bersahabat, isi demonstrasinya tidak berbeda: dari tahun ke tahun, dari bulan ke bulan, dari semester ke semester, tuntutan buruh adalah kenaikan upah dan pencabutan UU. hukum konsolidasi,” ujarnya. dikatakan.

Nurjaman pun mengaku tidak keberatan dengan tuntutan serikat pekerja yang menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025. Menurut dia, pekerja berhak menuntut kenaikan gaji. Namun, dia meragukan inti permintaan tersebut. Ia meminta para pekerja/pegawai terlebih dahulu mengenal filosofi upah minimum.

“Ya namanya juga minta, itu wajar. Punya keinginan itu wajar, haknya juga wajar kalau minta. Tidak masalah, 8-10%, minta kenaikan 8-20%. Itu wajar, tidak ada yang dilarang, sederhana saja: “ Harusnya tahu intinya, kenapa minta 8-10% dari upah minimum, kenapa harus tahu dulu,” ujarnya.

Nurjaman menjelaskan, upah minimum diperuntukkan bagi pekerja/pekerja umum yang pengalaman kerjanya kurang dari 1 tahun. Apalagi bagi pegawai yang pengalaman kerjanya melebihi 1 tahun, kebijakan kenaikan gaji ditentukan berdasarkan produktivitas dan kinerja pegawai itu sendiri.

“Nah ini yang sering terlupakan, kita terbuai tidur dengan upah minimum, teman-teman lupa kalau kita harus berjuang untuk gaji selama 2 atau 3 tahun. Tahun ke atas diatur “melalui struktur dan skala gaji. Dan struktur skala gaji dibuat oleh perusahaan. Artinya hak kenaikan upah melebihi 1 tahun ke atas ada di tangan perusahaan,” jelasnya. .

“Jadi berapa tingkat kenaikannya dari 1 tahun ke 2 tahun melalui struktur dan skala gaji? Tentu saja, perusahaan biasanya melakukan penilaian tahunan atau setengah tahunan. Apa itu produktivitas karyawan? Bagaimana kedisiplinan pegawai? Ada KPI untuk karyawan di sana “1 tahun ke atas. Nah ini standarnya, jadi tidak boleh ada kenaikan yang sama,” imbuhnya.

Selain itu, Nurjaman juga mengingatkan mengapa upah minimum diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada kenaikan tajam setiap tahunnya. Yakni, upah minimum bagi pekerja dengan pengalaman kerja kurang dari 1 tahun tidak boleh mendekati upah pekerja dengan pengalaman kerja lebih dari 1 tahun. Sebab, menurutnya, pekerja dengan pengalaman kurang dari 1 tahun belum maksimal produktivitasnya jika dibandingkan dengan pekerja dengan pengalaman lebih dari 1 tahun.

“Kenapa upah minimum diatur dengan peraturan agar kenaikannya tidak berlebihan, sehingga tidak ada perbedaan antara mereka yang pengalaman kerjanya melebihi satu tahun. perlu kita ketahui,” tutupnya.

(Oh)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Besok 24 Oktober, 3.000 pekerja akan mengepung istana



Artikel selanjutnya

Dengan hati-hati! Jangan kemari besok, nanti ada demonstrasi besar-besaran.


Post Comment