Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta



ilustrasi-kejagung-cnbc-indonesiafaisal-rahman-5_169 Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta




Jakarta, Harian – Kejaksaan Agung telah memberikan klarifikasi terkait penangkapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga tahun 2022 yaitu Hendry Lie.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohar mengatakan, mantan eksekutif Sriwijaya Air itu awalnya diperiksa penyidik ​​sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian, usai diperiksa sebagai saksi, menurut Departemen Imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.

“Penyidik ​​Bagian Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah beberapa kali memanggil pihak yang berkepentingan. Namun yang bersangkutan tidak pernah muncul saat dipanggil,” kata Kohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa (19/11). /2024) dini hari WIB.

Selain itu, menurut dia, Hendry dicekal berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-043/D/DIP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin. penerbitannya. Paspor Indonesia atas nama Hendry kemudian dicabut berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penegakan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nomor IMI.5-DN.03.4-200 tertanggal 28 Maret 2024.

Jadi, selain larangan terhadap Hendry Lie, juga sudah diajukan permohonan ke imigrasi untuk membatalkan paspornya, kata Kohar.

Selain itu, pada 15 April 2024, dia menjelaskan Hendry ditetapkan penyidik ​​sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor 27/F.2/FD.2/04/2024. Hal ini terjadi setelah yang bersangkutan dipanggil namun tak kunjung muncul.

Hari ini, jelas Kohar, berkat kerja sama Badan Penyidikan Jampidsus Kejagung dengan petugas intelijen Jamintel Kejagung dan Atase Kejaksaan Agung RI di Singapura, Hendry berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari Singapura di Terminal 2F.

Penangkapan terhadap Hendry dilakukan berdasarkan surat penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tepat pukul 22.30 WIB beberapa menit yang lalu, kata Kohar.

Lebih lanjut, kata dia, Hendry dibawa ke gedung Menara Karthik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

“Sehubungan dengan peranan tersangka H.L., yaitu sebagai pemilik manfaat PT TIN yang dengan sengaja dan sengaja berperan aktif dalam pelaksanaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, maka uang hasil dimana bijih timah berasal dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibuat sebagai perusahaan untuk memperoleh “bijih timah yang diperoleh dari penambangan timah ilegal,” jelas Kohar.

Akibat perbuatan Hendry dan 20 tersangka lainnya yang diadili, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. digabung dengan bagian pertama Pasal 55 KUHP.

(mik/mik)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Tom Lembong menjadi tersangka kasus impor gula



Artikel selanjutnya

Jaksa Agung Mengatakan Jaksa Agung Menghemat Puluhan Triliun Keuangan Publik


Post Comment