Rakyat Kecil Dihantam PPN, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak
Jakarta, Harian – UU Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia akan menerapkan program amnesti pajak bagi para penghindar pajak untuk ketiga kalinya dalam waktu dekat.
Program amnesti pajak jilid ketiga juga menuai kritik dari para ekonom karena diterapkan terkait keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
“Sebenarnya dua hal yang berbeda, tapi karena sama-sama melibatkan pajak dan berdampak pada dua kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan berbeda, akhirnya terlihat terhubung dan menguntungkan satu pihak, yang artinya tidak adil,” kata The Economist. dari Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, untuk Harian, dikutip Rabu (20/11/2024).
Amnesti pajak biasanya digunakan oleh pembayar pajak berpenghasilan tinggi, baik konglomerat maupun orang kaya raya. Pada Program Tax Amnesty Jilid II 2022 misalnya, ada 11 orang super kaya alias crazy rich yang tidak membayar pajak dan mendapat pengampunan dari pemerintah. Aset mereka melebihi Rp 1 triliun.
Sedangkan PPN dipungut atas seluruh transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh masyarakat, baik masyarakat menengah maupun miskin. Maka tak heran jika di media sosial mulai terlihat masyarakat mulai mengatakan rakyat kecil kena PPN dan rakyat kaya mendapat amnesti pajak.
“Permasalahan ini akan semakin sulit jika permasalahan ‘ketidakadilan’ semakin meluas,” kata Wahyu Widodo.
Kelas menengah ke bawah saat ini mengalami tekanan terhadap daya beli karena pendapatan mereka tidak mampu mengatasi kenaikan inflasi. Hal ini tercermin dari konsumsi rumah tangga yang bahkan tidak mampu naik di atas 5% dalam tiga kuartal sehingga semakin memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tingkat konsumsi rumah tangga triwulan III-2024 yang merupakan mesin utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08% hanya mampu tumbuh sebesar 4,91%, lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan triwulan II-2024 sebesar 4,93%. %. Pada kuartal I-2024, pertumbuhannya hanya sebesar 4,91%.
Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi triwulan III tahun 2024 hanya mampu tumbuh sebesar 4,95%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulan II tahun 2024 sebesar 5,11% dan triwulan I tahun 2024 yang tumbuh sebesar 5,05%. %, menurut Badan Pusat Statistik (CSA).
“Dengan demikian, angka-angka yang dikeluarkan BPS cukup untuk menguatkan analisis kami terkait penurunan daya beli,” kata Guru Besar Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianti.
Menurut Telisa, kenaikan PPN sebesar 12% pada tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (THA) akan semakin membebani daya beli masyarakat ke depan dan berpotensi semakin melemahkan tarif pajak. konsumsi rumah tangga.
“Nah, dalam hal ini perlu hati-hati, sehingga kebijakan PPN ke depan harus sangat hati-hati, karena dikhawatirkan daya beli masyarakat ke depan semakin berkurang,” tegasnya.
Ketua Komisi
Tiba-tiba Baleg masuk daftar panjang Prolegnas, ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Misbahun melaporkan, KPU pada hari yang sama, Baleg menggelar rapat kerja dengan perwakilan pemerintah terkait prioritas Prolegnas ini.
“Tiba-tiba anggota komisi
Mengetahui hal tersebut, Misbahun mengatakan Komisi XI kemudian berinisiatif mengajukan RUU tersebut. Menurut dia, komisi
“Kalau kemudian kita ingin menjadikan Program Legislasi Nasional sebagai prioritas, maka sebagai Ketua Komisi
(arj/pengusir hama)
Artikel selanjutnya
Seperti RI 98! Pajak menciptakan kekacauan di negara ini, toko-toko dijarah dan dibakar
Post Comment