Ramai Tambang, Tapi Wilayah RI Ini Belom Setor Data Reklamasi



26926cfc-c1eb-4b53-9834-356ecb3265d2_169 Ramai Tambang, Tapi Wilayah RI Ini Belom Setor Data Reklamasi




Jakarta, Harian – Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi satu-satunya provinsi yang belum menyerahkan data pengelolaan lingkungan hidup ke pemerintah pusat. Kita berbicara tentang kewajiban memberikan jaminan reklamasi perusahaan pertambangan yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada negara.

Jaminan reklamasi diperlukan oleh perusahaan pertambangan di Indonesia yang membuka lahan untuk kegiatan pertambangan. Sebagai upaya preventif, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan memberikan jaminan reklamasi untuk memastikan perusahaan melakukan kegiatan reklamasi lahan dan tidak menyisakan limbah lahan tambang.

Lantas mengapa Bangka Belitung termasuk daerah yang belum menyerahkan data lingkungan hidup ke pemerintah pusat?

Menjelaskan hal tersebut, Koordinator Lingkungan Hidup Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Sumber Daya Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Horace Pasaribu mengatakan, di Indonesia sebenarnya ada dua era, yakni era sebelum diberlakukannya peraturan terkait terhadap mineral dan sumber daya mineral. pertambangan batubara (minerba), sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, dan jangka waktu setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2020.

Horace menjelaskan, era sebelum UU No. 3/2020 mulai berlaku, kewenangan pemerintah pusat tetap berlaku pada izin pertambangan (IUP) yang termasuk dalam kategori Perjanjian Pengusahaan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK), dan juga perpanjangannya, yaitu “ Pekerjaan Pertambangan Khusus”. Izin Usaha (IUPK).

Selain itu, pemerintah pusat juga mempunyai kewenangan terhadap IUP BUMN dan IUP Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan kategori IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang jumlahnya mencapai 3.000 IUP, dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Karena sebelum berlakunya UU 3/2020, yang menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Ditjen Minerba adalah IUP yang tergolong PKP2B, serta KK dan kepanjangannya yang menjadi IUPK. kemudian IUP BUMN dan IUP PMA. Sedangkan IUP PMDN jumlahnya sangat banyak, lebih dari 3.000 kewenangan provinsi,” jelas Horace pada acara Coffee Morning di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa. (24/09/2024).

Ia mengatakan, IUP yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dipastikan menjaga data lingkungan hidup untuk operasional industri, pembukaan lahan, dan jaminan remediasi lokasi.

Apalagi, kata Horace, di era setelah UU No. Efektif 3/2020, seluruh kewenangan IUP yang sebelumnya berada di tangan pemerintah provinsi dialihkan ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, beberapa provinsi belum siap memberikan data lingkungan hidup kepada pemerintah pusat.

“Sebenarnya sejak UU 3/2020 disahkan pada Juni 2020, seharusnya transfer datanya otomatis, tapi mohon maaf rata-rata provinsi belum siap untuk transfer data, kita bergantung pada kesiapan provinsi, dan ini akan dimulai pada tahun 2022 hingga November 2023,” imbuhnya.

Menurut Horace, salah satu provinsi yang belum siap memberikan data lingkungan hidup kepada pemerintah pusat adalah Provinsi Bangka Belitung.

Provinsi Babel (Bangka Belitung). Kata dinas belum siap, tambahnya.

Oleh karena itu, Horace mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata perusahaan mana saja yang tidak memberikan data lingkungan hidup guna memberikan jaminan pengembalian dana kepada perusahaan.

“Dan masih ada satu provinsi lagi yang belum transfer data, belum siap. Lalu apakah ada PMDN MUP lain yang belum memasang jamrek? Ini yang sedang kita inventarisir sekarang,” tutupnya.

Seperti diketahui, Bangka Belitung dikenal sebagai daerah yang kaya akan “harta karun” salah satu bahan galian strategis yaitu timah.

Berdasarkan data Buku Timah tahun 2020 yang dirilis Kementerian ESDM, cadangan timah sebagian besar terkonsentrasi di Kepulauan Bangka Belitung yaitu 91%.

Pada tahun 2020, Bangka Belitung dilaporkan memiliki sumber daya bijih timah sebesar 9,97 miliar ton dan sumber daya logam timah sebesar 2,56 juta ton. Sementara dari sisi cadangan, cadangan bijih timah Bangka Belitung mencapai 2,01 miliar ton dan cadangan logam timah mencapai 2,04 juta ton.

(melalui)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Subsidi bahan bakar yang lebih ketat tertunda karena taktik AS merugikan Tiongkok



Artikel selanjutnya

Menurut Kementerian ESDM, akibat kerusuhan di RI, harga nikel mencapai hampir Rp 317 juta.


Post Comment