Resmi! Tukin PNS di Deretan Instasi Ini Naik
Jakarta, Harian – Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyesuaian tunjangan kerja beberapa lembaga sebelum mengundurkan diri. Salah satu yang mendapat manfaat baru adalah DPR RI.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal DPR. Keputusan Presiden ini mulai berlaku (18/10/2024).
Berikut besaran tukin bagi pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI:
- Posisi kelas 1 2.575.000 rupee.
- Posisi kelas 2 RUR 3.154.000.
- Posisi kelas 3 3.980.000 rupee.
- Posisi Kelas 4 Rp 4.179.000.
- Posisi kelas 5 4.607.000 rupee.
- Posisi kelas 6 4.837.000 rupee.
- Posisi kelas 7 5.079.000 rupee.
- Posisi kelas 8 6.349.000 rupee.
- Posisi kelas 9 7.474.000 rupee.
- Posisi Kelas 10 Rp 6.349.000.
- Posisi Kelas 11 10.947.000 rupee.
- Posisi Kelas 12 12.370.000 rupee.
- Kelas 13 posisi 13.670.000 rupee.
- Posisi Kelas 14 21.330.000 rupee.
- Posisi Kelas 15 24.100.000 rupee.
- Posisi Kelas 16 Rp 32.540.000.
- Posisi Kelas 17 Rp 41.550.000.
Besaran tukin ini mengalami peningkatan dari sebelumnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal dan Badan Pakar DPR RI.
- Barang Kelas 1 : Rp 1.968.000.
- Posisi Kelas 2 : Rp 2.089.000.
- Posisi Kelas 3 : Rp 2.216.000.
- Posisi Kelas 4 : Rp 2.350.000.
- Posisi Kelas 5 : Rp 2.493.000.
- Posisi Kelas 6 : Rp 2.702.000.
- Barang Kelas 7 : Rp 2.928.000.
- Posisi Kelas 8 : Rp 3.319.000.
- Posisi Kelas 9 : Rp 3.781.000.
- Jabatan kelas 10 : Rp 4.551.000.
- Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000.
- Jabatan Kelas 12 : Rp 7.271.000.
- Barang Kelas 13 : Rp 8.562.000.
- Barang Kelas 14 : Rp 11.670.000.
- Barang Kelas 15 : Rp 14.721.000.
- Barang Kelas 16 : Rp 20.695.000.
- Barang Kelas 17 : Rp 26.324.000.
Tak hanya DPR RI, Jokowi juga beberapa kali menandatangani kenaikan tukin di lembaga lain pada 18 Oktober lalu.
Misalnya saja iuran kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perpres Nomor 133 Tahun 2024. Di bawah ini jumlahnya:
- Posisi kelas 1 2.531.250 rupee.
- Posisi kelas 2 2.708.250 rupee.
- Posisi kelas 3 2.898.000 rupee.
- Posisi Kelas 4 2.985.000 rupee.
- Pos kelas 5 3.134.250 rupee.
- Kelas 6 posting 3.510.400 rupee.
- Posisi kelas 7 3.915.950 rupee.
- Posisi kelas 8 Rs 4.595.150.
- Posisi kelas 9 5.079.200 rupee.
- Posisi kelas 10 5.979.200 rupee.
- Kelas 11 posisi 8.757.600 rupee.
- Posisi Kelas 12 Rp 9.896.000.
- Posisi Kelas 13 Rp 10.936.000.
- Posisi Kelas 14 17.064.000 rupee.
- Kelas barang 15 rupee 19.280.000 rupee.
- Posisi Kelas 16 27.577.500 rupee.
- Posisi kelas Rs.17,33,240,00.
Begitu pula dengan Tukin yang menduduki jabatan fungsional analis bisnis jasa maritim, yang:
- Analis Bisnis Jasa Kelautan Ahli Utama Rs 2.025.000.
- Rata-rata Ahli Jasa Kelautan, Analis Bisnis Rp 1.380.000.
- Analis Bisnis Kelautan Ahli Muda 1.100.000 rupee.
- First Expert Business Analyst Marine Services Rp 540.000
Terdapat pula ketentuan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim Mahkamah Agung.
Tercatat, gaji Hakim Kelas III pada Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki gaji terendah sebesar Rp2.785.700 dan gaji tertinggi sebesar Rp5.180.700.
Sedangkan hakim kelas IV mendapat gaji terendah Rp3.287.800 dan gaji tertinggi Rp6.373.200.
Dari segi tunjangan, hakim tingkat banding mendapat tunjangan berkisar Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000,00 dan hakim tingkat pertama mendapat tunjangan berkisar Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000.
Tak hanya itu, sebelum mundur, Jokowi juga menambah tunjangan sejumlah jabatan fungsional. Misalnya jabatan fungsional analis data ilmiah, pengelola publikasi ilmiah, kurator koleksi hayati, analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengelola tata ruang.
(fsd/fsd)
Artikel berikutnya
Video: Bahas Transisi ASN ke IKN, Jokowi Panggil Para Menteri
Post Comment