Rugikan Negara Rp 10,3 M, Ini Daftar Penyelundupan Cukai & Kepabeanan
Jakarta, Harian – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sederet penindakan terhadap kasus penyelundupan bea cukai dan kegiatan cukai ilegal pada Oktober hingga November 2024.
Sebanyak 283 kasus pidana dimulai. Akibat aksi tersebut, nilai barang mencapai Rp49 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sri Mulyani juga membacakan hasil tindakan yang dilakukan jajarannya di Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, baik di bidang bea dan cukai serta penyelundupan narkoba. Berikut detailnya:
A. Penegakan bea cukai
1. Tindakan yang dilakukan terhadap 4 kontainer berisi 1.628 item pakaian, barang elektronik, kosmetik dan barang lainnya yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan kesalahan deklarasi (misdeclaration) sebagai barang lain dalam bentuk packing karton, dengan nilai barang sebesar Rp. 18,6 miliar dan potensi kerugian pemerintah sebesar Rp 24,8 miliar yang saat ini sedang didalami.
2. Penindakan terhadap 1 kontainer berisi 1.117 baut kain yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan pemberitahuan yang tidak benar (baik jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris garmen jadi, dengan total nilai barang Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian pemerintah sebesar Rp 13,3 miliar yang saat ini masih dalam kajian.
3. Menindak produk logam sebanyak 10.498 unit, sandang sebanyak 1.700 unit, laptop dan asesorisnya sebanyak 1.664 unit, laptop sebanyak 136 set, unit sepeda motor NUI sebanyak 2 unit dalam kondisi prima, sepeda sebanyak 27 set, tangki motor sebanyak 36 unit dan lain-lain. perlengkapan mobil dan 18 unit pemindai dokumen (copier) dengan modus salah indikasi jenis barang untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (larts) melalui Cikarang Dry Port dengan total nilai barang Rp 9,4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar yang saat ini masih dalam penelitian.
B. Proses Perpajakan
1. Penindakan terhadap 6.768.300 batang rokok diperoleh dari 157 penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian pemerintah Rp5,85 miliar. Status perkara saat ini sebagai berikut: barang tersebut tergolong milik negara (BGN) dan telah mendapat izin pemusnahan.
2. Penindakan terhadap 28.525 batang rokok elektrik hasil dua penindakan di Tangerang dan Jawa Barat, perkiraan nilai barangnya Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta, status perkara sedang dalam tahap penyidikan.
3. Penindakan terhadap 705.000 pita cukai ekspor rokok elektrik palsu (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian pemerintah sebesar Rp63,3 miliar. Status promosi saat ini sedang diselidiki.
4. Tagihan MMEA sebanyak 3.301 liter terkait dengan 11 perkara pengadilan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan menggunakan stempel pajak palsu yang ditempelkan. Nilai barangnya Rp 2 miliar dan potensi kerugian pemerintah Rp 410 juta, dengan status pemberlakuan saat ini ditetapkan sebagai BMN.
C. Pemberantasan Narkoba (hasil interaksi antara bea cukai, polisi dan BNN)
1. Penindakan terhadap 67 kg sabu yang ditemukan pada lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten yang digunakan melalui jalur laut dan ekspedisi.
2. Penindakan terhadap 48 ribu tablet dan 7,6 kg obat jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang terdeteksi di wilayah Jakarta dan Banten dengan menggunakan angkutan penumpang dan forwarding.
3. Penindakan dilakukan terhadap 23 kg narkoba jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang teridentifikasi di wilayah Jawa Barat dan dikirimkan melalui ekspedisi.
4. Tindakan terhadap 3000 pil psikotropika keberuntungan lima jenis yang diperoleh dari kasus yang teridentifikasi di wilayah Jakarta, dikirimkan melalui ekspedisi.
5. Telah dilakukan penindakan terhadap 2,28 kg psikotropika Happy Water hasil kasus yang teridentifikasi di wilayah Jakarta, yang dikirimkan melalui jalur ekspedisi.
(haa/haa)
Artikel berikutnya
Video: WNI Bersatu Beralih ke Rokok Murah, Suara Bea dan Cukai!
Post Comment