Satu Per Satu Koperasi Dihapus, di Era Jokowi Lenyap 79.369 Unit
Jakarta, Harian – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melaporkan selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), modal koperasi bertambah Rp 53,51 triliun. Disebutkan, modal koperasi yang sebelumnya sebesar Rp 200,66 triliun pada tahun 2014, kini mencapai Rp 254,17 triliun pada tahun berjalan 2024.
Dan tidak hanya itu.
Berkat restrukturisasi selama satu dekade terakhir, jumlah koperasi di Indonesia turun menjadi 79.369 unit.
Deputi Bidang Koperasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Ahmad Zabadi mengatakan, dalam 10 tahun terakhir pihaknya fokus pada peningkatan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil sebagai sektor yang memiliki tingkat pertumbuhan tinggi dan nilai tinggi. ditambahkan. potensi.
Koperasi yang dianggap tidak beroperasi lagi dapat dikenakan penghapusan dan pembubaran kelembagaan. Hal inilah yang menyebabkan bertambahnya jumlah koperasi dari 209.488 unit pada tahun 2014 menjadi 130.119 unit pada tahun 2023.
“Jumlah koperasi mengalami peningkatan selama 10 tahun yaitu dari 209.488 unit pada tahun 2014 menjadi 130.119 unit pada tahun 2023. kata Ahmad dalam jumpa pers di kantor Kemenkop UCM Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, Ahmad mengatakan untuk menciptakan ekosistem koperasi yang lebih kondusif dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan dunia usaha dan zaman, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan sejumlah perubahan regulasi.
Pertamapenyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan signifikan terhadap pengembangan ekosistem koperasi.
“Berupa kebijakan positif yang memberikan peluang bagi koperasi untuk bergerak dan berkembang di berbagai sektor usaha, terciptanya koperasi multi pihak terutama bagi pemain baru, profesional, dan generasi muda. Juga menerapkan tata kelola koperasi yang baik, perlindungan terhadap anggota, serta mengatasi dan memitigasi koperasi yang bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya, sejak 19 September 2023, Pidato Presiden sudah disampaikan kepada pimpinan DPR RI, dan saat ini masih menunggu jadwal pembahasan di Komisi VI DPR RI.
Keduapenguatan pengawasan koperasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, penguatan jabatan fungsional pengelola koperasi yang saat ini berjumlah 1.822 orang, dan penerbitan Surat Edaran (SE) agar koperasi dapat melakukan penilaian mandiri terhadap koperasi.
KetigaTerbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak sebagai Salah Satu Pilihan Kelembagaan Koperasi Kelompok.
“Ini salah satu aturan yang memungkinkan koperasi untuk terus populer dan menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan mudah beradaptasi untuk kepentingan anggota dan masyarakat,” ujarnya.
Keempatpenerbitan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Melindungi dan memberdayakan koperasi dalam penyelenggaraan buruh bongkar muat di pelabuhan dalam rangka pelindungan dan pemberdayaan koperasi buruh bongkar muat.
Kelimaditerbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK), sebagai langkah membersihkan membesarkan koperasi dan melindungi masyarakat, salah satunya mengatur batasan bunga simpanan dan pinjaman koperasi.
“Dari 52.508 koperasi yang termasuk dalam jasa keuangan dan asuransi, sebanyak 30.200 koperasi telah membuat pernyataan independen dan sedang dalam proses pemeriksaan lapangan oleh PT Surveyor Indonesia,” ujarnya.
Keenampenerbitan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Kebijakan Akuntansi Koperasi untuk memberikan pedoman dan bimbingan dalam penyusunan laporan keuangan koperasi.
“Selain itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga terus mengawal proses penyelesaian kasus delapan koperasi bermasalah. Setelah berakhirnya Satgas Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi dan UKM menggantinya. melalui kelompok pendampingan kooperatif dan pemantau masalah. Melalui kelompok ini, Kementerian Koperasi dan UKM membantu dan “memantau proses pembayaran di setiap kasus dimana dari total tagihan sebesar Rp 26 triliun, telah dibayarkan sebesar Rp 3,4 triliun.” – dia menyimpulkan.
(Oh)
Artikel selanjutnya
Kementerian Koperasi dan UKM memaparkan dua permasalahan dalam pembangunan pabrik minyak nabati merah
Post Comment