Selundupan Rp216 T Hajar RI, Pemerintah Diminta Kejar-Tangkap Pelaku
Jakarta, Harian – Pemerintah diminta segera mengejar dan menangkap pelaku utama praktik penyelundupan barang impor ke pasar Indonesia. Dengan demikian, barang impor ilegal tidak lagi leluasa membanjiri pasar dalam negeri.
Apalagi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan membeberkan datanya. Intelijen keuangan melaporkan, selama 4 tahun terakhir, total volume transaksi penyelundupan mencapai kurang lebih Rp 216 triliun. Tersebut Hasil pemetaan menunjukkan pelaku penyelundupan menggunakan beragam modus operandi. Yakni ketidakakuratan dokumen, eksim ilegal, penyalahgunaan zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uang.
“Kami mengapresiasi upaya serius pemerintah dalam menjamin keamanan barang ilegal, khususnya impor tekstil dan produk tekstil (TPP) ilegal, seperti yang gencar dilakukan dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi dalam wawancara dengan Harian, dikutip Selasa (19/11/2024).
“Tapi akan lebih luar biasa, lebih luar biasa kalau bukan hanya barang saja yang dilindungi. Tapi juga penjahat. Tidak mungkin barang sampai ke sini tanpa ada yang melakukannya. Nyatakan juga siapa pelakunya, bukan hanya pelakunya. “Itu akan luar biasa,” katanya.
Sebab, imbuhnya, jika pemerintah tidak menindak importir ilegal maka tidak akan memberikan efek jera. Akibatnya, kata Ristadi, kemungkinan penyelundupan barang impor masih akan terus terjadi, meski pemerintah sudah berkali-kali melindungi barang impor ilegal tersebut.
“Kalau kemudian pelakunya tidak diadili, tidak diungkap, maka pelakunya akan merasa aman. Mungkin saja barang-barang yang disita sebelumnya bisa dikembalikan ke tangan pelaku tanpa sepengetahuan masyarakat. Permainan seperti ini menakutkan. Saya khawatir ada oknum pejabat di bawah menteri yang melakukan perundingan,” kata Ristadi.
“Misalnya barang sitaan hanya bermasalah pada pendokumentasiannya, kemudian diperbaiki, baru bisa dikembalikan kepada pelaku impor ilegal tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ristadi, pemerintah harus mengejar dan menindak pelaku utama impor ilegal.
Jika tidak, upaya pemberantasan penyelundupan dan impor ilegal akan dilakukan setengah hati, ujarnya.
Sementara itu, kata dia, pembeli atau penjual kembali barang impor ilegal yang beredar di dalam negeri harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pajak.
“Ini yang tidak adil dan tidak bisa dipahami. Seolah-olah melindungi importir besar dan ilegal, maka pendapatan pemerintah dari barang impor ditanggung oleh pedagang kecil,” kata Ristadi.
![]() Presiden KSPN Ristadi. (Dok. KSPN)
|
Budi Gunawan turun tangan
Sebelumnya nPemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Resimen) serta kementerian/lembaga terkait akan semakin tangguh dan tegas dalam memerangi produk ilegal. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan juga telah membentuk departemen untuk mencegah dan memberantas penyelundupan di bidang kepabeanan.
Departemen ini merupakan sinergi antara kementerian/lembaga yang memimpin, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Kabareskrim, dan Dirjen Bea dan Cukai. Berikutnya adalah unsur Yang Mulia TNI dan beberapa kementerian dalam hal ini Kementerian Perhubungan, ESDM, KKP Bakamla PPATC, BNN, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ekologi, BIN, BPOM.
“Bagian strategis dalam masuknya barang selundupan ini dilakukan dari hulu hingga hilir. kata Menteri Koordinator Bidang Kebijakan dan Keamanan Budi Gunawan saat konferensi pers terkait di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pada konferensi pers pemerintah mengumumkan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar dengan melakukan pengawasan dan penindakan penyelundupan barang ilegal di bidang bea dan cukai pada tanggal 4 hingga 11 November 2024.
![]() Menteri Perdagangan Budi Santoso membeberkan penemuan 90.000 batang kain yang diduga selundupan senilai Rp 90 miliar di Gudang Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (11 Agustus 2024). (Harian/Martyasari Rizki)
|
(hari/hari)
Artikel selanjutnya
Untuk menghentikan arus impor, pemerintah membentuk kelompok kerja pengendalian barang impor
Post Comment