Semua Tuduhan Tak Terbukti, AS Tak Lagi Jegal Aluminium RI
Jakarta, Harian – Ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia ke Negeri Paman Sam berpotensi kembali meningkat setelah Otoritas Investigasi Amerika Serikat (AS) memutuskan hasil investigasi bea masuk anti dumping (BMAD) dan anti subsidi (countervailing duty). /CVD) tanpa mengenakan BMAD dan CVD.
Temuan investigasi BMAD dan CVD yang berlaku pada negara tertuduh, termasuk Indonesia, diputuskan oleh Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) pada Rabu (30/10/2024) lalu.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengapresiasi hal tersebut. Dia mengatakan, keputusan tersebut merupakan kabar baik bagi ekspor produk buatan Indonesia ke Amerika Serikat.
“Keputusan ini merupakan berkah bagi industri manufaktur Indonesia. Hasil ini merupakan sinergi antar kementerian, lembaga, dan dunia usaha yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan RI. Penutupan investigasi BMAD dan CVD juga akan memastikan pasar ekspor tradisional, khususnya AS, diakui sebagai mitra strategis Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (15/11/2024).
Laporan USITC menyebutkan pemerintah AS belum menerapkan tindakan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap impor aluminium ekstrusi dari semua negara yang diselidiki. Indonesia juga dinilai tidak menimbulkan kerugian material terhadap industri dalam negeri AS. Hasil ini diumumkan setelah komisaris USITC bertemu dan mengambil keputusan melalui mekanisme pemungutan suara mayoritas.
Foto: Reuters
Seorang karyawan memeriksa aluminium batangan untuk diekspor di pelabuhan Qingdao, provinsi Shandong, dalam foto file ini, 14 Maret 2010. REUTERS/Stringer/File
|
Isi Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, menambahkan kabar baik ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
“Hasil ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor dan daya saing aluminium ekstrusi Indonesia di pasar Amerika,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Nathan Kambuno menjelaskan, selama masa penyidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag aktif berupaya melindungi eksportir Indonesia yang menjadi tersangka. Untuk tujuan ini, Kementerian Perdagangan Indonesia bekerja sama dengan perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta eksportir yang dituduh.
“Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah dengan menggabungkan kekuatan dalam menulis pembelaan dan pertemuan dengan penyelidik AS yang datang ke Indonesia untuk proses peninjauan,” lanjut Nathan.
Nathan menambahkan, pada Januari hingga Agustus 2024, ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS sebesar US$41 juta. Nilai ekspor tersebut turun tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$79,5 juta.
“Investigasi anti-dumping dan anti-subsidi Amerika telah menyebabkan perlambatan ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke Amerika. Kami berharap keputusan USITC ini dapat mengembalikan kinerja ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke pasar AS di masa depan,” tutup Nathan.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia ke Amerika dengan kode HS 7601, 7604, 7608, 7609, dan 7610 terus menunjukkan pertumbuhan selama lima tahun terakhir (2019-2023). meningkatkan. Pada tahun 2023, ekspor produk tersebut mencapai 102 juta dollar AS, sedangkan pada tahun 2019 tercatat hanya sebesar 75 juta dollar AS.
(untuk)
Artikel selanjutnya
Misi Besar Bos MIND ID: RI Hentikan Impor Aluminium
Post Comment