Seperti Sritex, Segini Pesangon Korban PHK Jika Perusahaan Pailit



pabrik-sritex-bloomberg-via-getty-imagesbloomberg_169 Seperti Sritex, Segini Pesangon Korban PHK Jika Perusahaan Pailit



Daftar isi



Jakarta, Harian – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah resmi dinyatakan pailit. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Atas putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon berdasarkan keputusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Ristadi, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN), mengatakan nasib sekitar 20.000 pekerja di kelompok usaha Sritex terancam akibat keputusan tersebut. Mereka akan kehilangan pekerjaan atau dipecat dan tidak menerima pesangon.

Sebab, utang Sritex melebihi nilai asetnya. Jadi, kata Ristadi, kalaupun aset Sritex dijual seluruhnya, tidak akan cukup untuk menutupi biaya pesangon dan utang yang harus dibayar perusahaan.

FYI, sebelum dinyatakan bangkrut, Sritex tenggelam karena utang yang menggunung. Hingga September 2022, total liabilitas SRIL sebesar US$1,6 miliar atau setara Rp24,66 triliun (kurs = Rp15.500 per dolar AS). Jumlah tersebut didominasi oleh utang berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi. Jika perusahaannya tenggelam karena terlilit utang, maka Sritex hanya tinggal sebatas nama.

Lantas, berapa sebenarnya besaran pesangon yang berhak diterima pekerja yang terkena PHK jika usahanya dinyatakan pailit?

Secara umum ketentuan pesangon diatur dalam Keputusan Pemerintah (G.R.) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja dengan Jam Tetap, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 36 menyebutkan PHK dapat terjadi karena alasan (f) perusahaan bangkrut. PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan salah satu ketentuan atau aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kemudian pada bagian kedua PP tersebut terdapat ketentuan mengenai hak-hak yang timbul akibat pemberhentian. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 40 sampai dengan 59.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau imbalan atas pemberian jasa, serta penggantian hak yang seharusnya diperoleh,” bunyi Pasal 40 ayat (1). ).

Dan Pasal 47 secara khusus mengatur tata cara pembayaran pesangon dalam hal suatu perseroan pailit.

Berikut syaratnya:

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena kebangkrutan suatu perusahaan, pekerja berhak:
A. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) dari jumlah yang ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (2).
B. imbalan berupa uang atas jasanya 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3); DAN
V. kompensasi uang untuk hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Ketentuan pesangon sama bagi pegawai yang diberhentikan karena penutupan usaha karena kerugian terus menerus selama 2 tahun berturut-turut atau kerugian yang tidak terus menerus selama 2 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1).

Bedanya, ditambahkan ayat (2) Pasal 44: apabila pemberhentian itu karena penutupan pabrik dan bukan karena kerugian, maka pekerja berhak:

A. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2).
B. imbalan jasa panjang sebesar 1 (satu)
memperbanyak ketentuan ayat (3) Pasal 40; DAN
V. kompensasi uang untuk hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Jumlah total uang pesangon

Ayat (2) Pasal 40 mengatur ketentuan uang pesangon, berikut rinciannya:

A. pengalaman kerja kurang dari 1 (satu) tahun, gaji 1 (satu) bulan;
B. pengalaman kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, gaji 2 (dua) bulan;
V. pengalaman kerja 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, gaji 3 (tiga) bulan;
e. pengalaman kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, gaji 4 (empat) bulan;
e. pengalaman kerja 4 (empat) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, gaji 5 (lima) bulan;
F. pengalaman kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, gaji 6 (enam) bulan;
d. pengalaman kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan. Gaji;
pengalaman kerja jam 7 (tujuh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, Gaji 8 (delapan) bulan;
SAYA. Jam kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, Gaji 9 (sembilan) bulan.

Ayat (3) Pasal 40 mengatur besaran remunerasi yang berhak diterima pekerja, berikut rinciannya:

A. pengalaman kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan. Gaji;
B. pengalaman kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, gaji 3 (tiga) bulan;
V. pengalaman kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Gaji;
d. pengalaman kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, gaji 5 (lima) bulan;
e. pengalaman kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, gaji 6 (enam) bulan;
F. pengalaman kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, gaji 7 (tujuh) bulan;
d. pengalaman kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, gaji 8 (delapan) bulan;
jam, pengalaman kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, gaji 10 (sepuluh) bulan.

Dan ayat (4) Pasal 40 mengatur bahwa uang ganti rugi yang akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

A. cuti tahunan yang belum digunakan dan belum habis masa berlakunya;
B. biaya atau pengeluaran untuk kepulangan Pekerja/Pegawai beserta keluarganya ke tempat Pekerja/Pegawai tersebut dipekerjakan; DAN
V. hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Piagam Perusahaan atau Perjanjian Bersama.

Namun ketentuan ini tidak berlaku begitu saja. Karena tergantung kondisi yang menyebabkan PHK.

(hari/hari)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Raksasa tekstil Sritex dan tiga anak perusahaannya dinyatakan bangkrut



Artikel selanjutnya

Disayangkan! Ribuan pekerja tekstil Indonesia menjadi korban PHK dan tidak dibayarnya pesangon


Post Comment