Siap-siap! Sesuai Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025
Jakarta, Harian– Iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kemungkinan meningkat pada tahun 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Eksekutif BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pasal 103B ayat 8 mengatur penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Baca di Perintah Eksekutif 59. Nanti akan dinilai, lalu maksimal 1 Juli 2025. Nah ini iurannya, nanti ditentukan tarif dan manfaatnya,” kata Gufron usai rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa ( 19/11/2024).
Oleh karena itu, saya tidak mengatakan perlu ditingkatkan atau semacamnya. Tidak. Ada banyak alternatif, tapi Perpres ke-59 mengatakan demikian, lanjutnya.
Saat ini Gufron belum bisa memastikan apakah iuran peserta JKN akan bertambah atau tetap. Sebab hak menentukan hal tersebut bukan milik BPJS Kesehatan, melainkan milik pemerintah.
Namun, dia menegaskan, BPJS Kesehatan ingin penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan disesuaikan dengan mempertimbangkan berbagai pertimbangan, termasuk kebijakan dan kemampuan membayar.
“Ya, dia mungkin tumbuh, atau dia mungkin tetap sama. Ini naskahnya. Tapi BPJS itu badan yang melaksanakan, bukan yang menetapkan aturan,” tegas Gufron.
“Kami tidak ingin BPJS kekurangan dan kami ingin membayar sesuai harga. Jika terjadi inflasi, maka terjadi inflasi setiap tahunnya. Sektor kesehatan mempunyai inflasi paling tinggi dibandingkan tempat lain, tentu itu penting,” imbuhnya.
Iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada November 2024.
Pada masa transisi ini, aturan yang berlaku mengenai iuran masih sama dengan aturan lama, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang iuran, skema penghitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa aspek. Pertama bagi anggota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Kedua, iuran bagi Anggota Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, POLRI, PNS, dan non PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau gajinya. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PSU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Keempat, iuran bagi keluarga PPU tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pegawai penerima upah.
Kelima, iuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara/saudara, pembantu rumah tangga dan lain-lain, anggota bukan pekerja (PBPU), dan iuran untuk anggota bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan keuntungan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan.
– Per 1 Januari 2021 iuran anggota Kelas III sebesar Rp35.000,- dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan benefit ruang perawatan Kelas II.
3. Rp150.000 per orang per bulan dengan benefit ruang perawatan Kelas I.
Keenam, premi asuransi kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. per bulan, dibayar oleh negara.
Dalam skema iuran akhir yang tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Denda akan dikenakan jika anggota yang memenuhi syarat menerima perawatan medis rawat inap dalam waktu 45 hari setelah diterima kembali.
Sesuai Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari besaran diagnosis awal pelayanan medis rawat inap dikalikan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jangka waktu penundaan maksimal 12 bulan.
2. Denda maksimal Rp30.000.000.
3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda dinas ditanggung oleh pemberi kerja.
(saya/saya)
Artikel selanjutnya
Simak publikasi terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Kamis 25 Juli 2024
Post Comment