Simak! Aturan Pengenaan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor



sejumlah-kendaraan-bermotor-melintas-di-kawasan-simpang-jomin-kab-karawang-jawa-barat-selasa-1842023-3_169 Simak! Aturan Pengenaan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor




Jakarta, Harian – Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Pada Tahun 2023. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai dasar pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Sekadar informasi, dasar penghitungan pengenaan PKB didasarkan pada perkalian dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan berat, yang mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau kerusakan lingkungan. pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

1. Nilai Jual Mobil (NJKB)

NJKB merupakan total harga pasaran suatu kendaraan, dan Total Harga Pasar (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

NJKB ditetapkan berdasarkan HPU kendaraan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Apabila HPU tidak diketahui, maka NJKB ditentukan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek dan tipe kendaraan yang ditentukan pada tahun sebelumnya, atau dengan menggunakan beberapa atau seluruh faktor sebagai berikut:

harga mobil dengan kapasitas silinder dan/atau pembangkit listrik yang sama;

penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan umum atau pribadi;

harga kendaraan dengan merek yang sama;

harga mobil pada tahun pembuatan yang sama.

harga mobil dari produsen mobil;

harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; DAN

Harga kendaraan didasarkan pada dokumen pemberitahuan impor sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, NJKB ditentukan dengan rumus sebagai berikut:

dalam hal penerimaan Off the Road, NJKB ditetapkan sebelum diberlakukannya pajak pertambahan nilai dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – pajak pertambahan nilai).

dalam hal penerimaan On the road, NZHKB ditetapkan sebelum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBNKB, sesuai rumus NZHKB On the road = (GPU On the road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB)).

Selain itu, NJKB dikenakan penyusutan dengan jumlah maksimum sebesar 5% setiap tahun dari nilai penjualan yang diketahui.

Untuk NZHKB Perubahan bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditentukan berdasarkan besaran NZHKB dan harga jual perubahan bentuk dan dilakukan dengan memperhitungkan penyusutan.

Dalam hal mobil van buta, minibus, mikrolet, bus, truk pick-up, taksi awak, mobil penumpang roda tiga, kendaraan kargo roda tiga, sepeda motor penumpang roda tiga, dan sepeda motor kargo roda tiga, sebagaimana bentuk dasarnya mengalami perubahan bentuk. , dasar untuk melapisi PCB dan BBNKB plus NJCB Ubah Bentuk.

Dalam hal truk ringan, truk, tronton dan kepala traktor masih dalam bentuk sasis, dasar penerapan PKB dan BBNKB dilengkapi dengan NJKB Perubahan Bentuk.

2. Berat, yaitu mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Bobot yang mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat peruntukan kendaraan bermotor dinyatakan dengan koefisien yang bernilai 1 sampai dengan 1,4, antara lain:

  • mobil roda tiga penumpang dan mobil roda tiga barang, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.

  • sedan, dengan nilai koefisien sebesar 1,025.

  • jeep dan minibus, dengan nilai koefisien sebesar 1,050.

  • mobil van buta, mobil pick up, mobil pick up dan minibus dengan nilai koefisien sebesar 1,085.

  • bus, dengan nilai koefisien 1,1.

  • truk ringan dan sejenisnya, dengan nilai koefisien 1,3.

  • truk dan sejenisnya, dengan nilai koefisien 1,4.

Penetapan koefisien berdasarkan tujuan didasarkan pada nilai toleransi maksimum terhadap kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan apabila menggunakan kendaraan bermotor.

Persentase tumpang tindih antara PCB dan BBNKB

Persentase tumpang tindih PCB dan BBNCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah:

1. Pengumpulan PCB pada angkutan umum untuk penduduk ditetapkan sebesar 30% dari pengumpulan dasar PCB.

2. Tarif BBNKB angkutan umum untuk penduduk ditetapkan sebesar 30% dari tarif dasar BBNKB.

3. Biaya PCB untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60% dari biaya dasar PCB.

4. Pajak BBNKB atas angkutan umum untuk pengangkutan barang ditetapkan sebesar 60% dari tarif dasar BBNKB.

Persentase pengisian kendaraan listrik (KBL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:

1. Pengenaan PCB CBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari pajak dasar PCB.

2. Pengumpulan PCB KBL baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% dari pengumpulan dasar PCB.

3. Pemungutan PKB KBL Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% dari pemungutan pokok PKB.

Pemberlakuan PKB KBL bertenaga baterai sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi kendaraan yang beralih dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai. Selain itu, kepemilikan KBL berbasis baterai yang kedua dan seterusnya mendapat manfaat tanpa penerapan tarif pajak progresif, dan peralihan kepemilikan KBL berbasis baterai diberikan manfaat tanpa penerapan BBNKB, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan. peraturan.

Persentase PCB dan BBNCB untuk kendaraan lain yang diatur dalam Pasal 11 adalah sebagai berikut:

1. Retribusi PKB untuk mobil ambulans, alat pemadam kebakaran dan jasa kebersihan milik pemerintah pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% dari retribusi dasar PKB.

2. Retribusi BBNKB untuk mobil ambulans, alat pemadam kebakaran dan jasa kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% dari retribusi dasar BBNKB.

Perhitungan dasar pelapisan CLA yang beroperasi di atas air

Dasar perhitungan penerapan PCB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air ditetapkan berdasarkan NJCB. NJKB beroperasi di atas air sesuai peruntukannya, ditentukan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NZHKB bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air sesuai peruntukannya menjadi dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air.

Dasar perhitungan biaya PKB dan BBNKB yang tidak termasuk dalam daftar

Mengenai dasar penghitungan tumpang tindih PKB dan BBNKB yang tidak tercantum dalam Lampiran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan tumpang tindih PKB dan BBNKB berdasarkan usulan. pernyataan yang mendefinisikan NJKB untuk:

  • Kereta gandeng atau gantung, dan modifikasi mesin NJKB tambahan atau opsional.

  • Pemasukan kendaraan bermotor melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai jenis, merk, jenis dan harga jualnya belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pemberlakuan PKB dan BBNKB dan/atau lampiran Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. .

Gubernur menetapkan NJKB mobil yang tidak diketahui HPU-nya, tetapi NJKB mobil yang jenis, merk dan tipenya sama, tetapi tahun pembuatannya lebih tua diketahui. NJKB dapat ditentukan dengan menambahkan maksimal 5% setiap tahunnya terhadap nilai penjualan yang diketahui.

Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud kepada Kepala Badan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dasar pengenaan PCB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur, berlaku sampai dengan dihitungnya dasar pengenaan PCB dan BBNKB. BBNKB ditetapkan oleh Menteri. urusan dalam negeri.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting dalam menentukan dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di DKI Jakarta.

Melalui peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan.

Masyarakat diharapkan memahami dan mematuhi peraturan ini untuk mendukung terciptanya administrasi pajak kendaraan yang lebih efisien di Jakarta. Sahabat Pajak: Mari terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan membangun Jakarta yang lebih maju dengan mematuhi ketentuan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

(ra/ra)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Israel kembali menyerang Lebanon



Artikel berikutnya

Jakarta menerbitkan kebijakan, ketentuan, dan metode verifikasi pembebasan pajak PBB-P2


Post Comment