Simpan Uang-Emas Rp1 T di Rumah, Intip Gaji Zarof Ricar Sebenarnya!
Jakarta, Harian– Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (SA) Zarof Ricard dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Zarof diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait persidangan terhadap anak pejabat bernama Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung mencurigai Zaroff menerima uang untuk bertindak sebagai penghubung antara hakim Mahkamah Agung dan penggugat. Uang tersebut diberikan dengan harapan Ronald Tannur bisa lepas dari dakwaan penganiayaan hingga kematian di hadapan Mahkamah Agung.
Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan konspirasi jahat, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Kohar seperti dikutip, Senin (28/10/2024).
Penangkapan Zarof sempat membuat heboh, apalagi penyidik menemukan aset senilai Rp1 triliun di rumahnya.Aset tersebut terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai lebih dari Rp 920 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram.
Jaksa menduga aset tersebut diperoleh Zaroff sebagai broker dalam kasus tersebut selama jangka waktu 10 tahun. Lantas, berapa gaji dan pensiun yang biasa diterima Zaroff Ricard?
Zarof Richar merupakan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2017-2022. Sebagai pimpinan lembaga tersebut, Zarof termasuk dalam lembaga peradilan tertinggi Indonesia tingkat 1. Jabatan Zarof setara dengan direktur jenderal atau sekretaris jenderal di kementerian.
I eselon – jabatan struktural tertinggi dalam suatu lembaga. Tingkatan kepangkatan Eselon I terdiri dari dua yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Orang yang menduduki pangkat ini mempunyai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertinggi IV/e dan terendah golongan IV/d.
Dalam kelompok ini, Zarof berhak mendapatkan gaji pokok berkisar antara INR 3.723.000 hingga INR 6.114.500 (Kelas IV/d) atau INR 3.880.400 hingga INR 6.373.200 (Kelas IV/e). Gaji ini tidak termasuk bonus yang menjadi hak Zaroff, termasuk bonus kinerja, bonus posisi, dan tunjangan lainnya.
Setelah pensiun pada tahun 2022, Zaroff masih berhak atas pensiun. Pensiun pegawai negeri golongan IV/d sebesar Rs 1.748.100 – Rs 4.755.000 dan untuk golongan IV/e sebesar Rs 1.748.100.
(RSA/saya)
Artikel berikutnya
Pengadilan Pajak akan segera berpindah dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung
Post Comment