Simulasi Tarif PPN 12%, Harga TV hingga Minuman Bisa Jadi Segini



ilustrasi-pajak_169 Simulasi Tarif PPN 12%, Harga TV hingga Minuman Bisa Jadi Segini




Jakarta, Harian – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mempublikasikan tinjauan harga Barang dan Jasa Kena Pajak menyusul kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% efektif 1 Januari 2025.

Dalam keterangan tertulis bernomor KT-03/2024, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, perubahan tarif PPN menjadi 12% merupakan syarat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HES). Hal ini berlaku untuk semua barang dan jasa kena pajak, kecuali barang dan jasa yang dibebaskan dari tarif atau yang menerima kredit pajak yang disponsori pemerintah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11%, kecuali jenis barang tertentu yang diperlukan untuk masyarakat,” kutipan pesan tersebut. keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak yang dikeluarkan pada Sabtu (21/12/2024).

Ditjen Pajak mengklaim, karena kenaikan UU HPP dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan menjadi 12% pada Januari 2025, maka harga Barang dan Jasa Kena Pajak tidak akan melonjak tinggi dan tidak akan naik. . mempunyai dampak yang signifikan terhadap daya beli penduduk, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” tulis Direktorat Utama Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga mencontohkan perubahan harga barang ketika tarif PPN dinaikkan menjadi 12%:

1. Pada tahun 2024, minuman berkarbonasi berharga Rp 7.000, kemudian dikenakan PPN 11% sebesar Rp 770, sehingga orang yang membeli sekaleng minuman berkarbonasi akan mengeluarkan uang total sebesar Rp 7.770. Sedangkan saat PPN 12% pada tahun 2025, harga minuman berkarbonasi yang sebelumnya Rp 7.000 akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 840 sehingga harga di tangan konsumen menjadi Rp 7.840.

2. Harga TV tahun 2024 adalah Rp 5 juta, kemudian dikenakan PPN 11% sebesar Rp 550.000, sehingga masyarakat yang membeli TV total mengeluarkan biaya Rp 5,55 juta. Sedangkan saat PPN 12% pada tahun 2025, akan ditambahkan harga tambahan PPN 12% senilai Rp 600 ribu pada harga TV yang sebelumnya Rp 5 juta, sehingga harga di tangan konsumen menjadi Rp 5,6 juta.

Direktorat Jenderal Pajak juga memperkirakan kenaikan beban harga final yang ditanggung konsumen hanya sebesar 0,9%. “Jadi, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menimbulkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulis Direktorat Jenderal Pajak.

Namun pemodelan ini tentu saja mengasumsikan harga pabrikan tidak berubah setelah PPN dinaikkan menjadi 12%.

Barang tanpa PPN

Ditjen Pajak juga menegaskan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan tanpa PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut meliputi:

1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

2) Pelayanan meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan keuangan, pelayanan asuransi, pelayanan pendidikan, pelayanan angkutan umum di darat dan air, pelayanan ketenagakerjaan dan pelayanan persewaan rumah susun pemerintah dan rumah umum.

3) Barang-barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, apartemen, listrik dan air minum, serta berbagai manfaat PPN lainnya diperkirakan berjumlah Rp 265,6 triliun pada tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11%, kecuali tiga jenis barang yang PPN 1% ditanggung pemerintah atau angkutan jalan. perusahaan yaitu: Minyak Nabati Kemasan Kita. Tepung terigu dan gula industri.

Atas ketiga jenis barang tersebut, pemerintah akan mengenakan tambahan PPN (PPN) sebesar 1%, sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

(mkh/mkh)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: PPN 12% Ancam Akses Kesehatan dan Pelayanan, GAKESLAB Buka!



Artikel selanjutnya

Efek Horor PPN 12%! Harga semen dan pasir naik, para bos real estate takut akan hal itu


Post Comment