Singapura Maling Pasir Laut RI, Sedot 100 Ribu Meter Kubik Sebulan
Jakarta, Harian – Dua kapal keruk berbendera Singapura tertangkap mencuri pasir laut dari perairan Indonesia di lepas pantai Batam dan Kepulauan Riau. Kedua kapal ini rupanya mampu menyedot sekitar 10 ribu m3 pasir dalam waktu 9 jam, atau 100 ribu dalam sebulan. Pencurian ini berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (MCF).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan, MV YC 6 dengan tonase kotor 8.012 dan MV ZS 9 dengan tonase kotor 8.559 dirancang untuk penambangan pasir laut di Indonesia. Perbuatan kedua kapal tersebut rupanya tidak sesuai aturan dan ketentuan.
“Mereka menyedot pasir selama 9 jam dan mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan dalam 3 hari sekali perjalanan. Kapal ini bisa datang ke sini 10 kali dalam sebulan. Artinya dalam sebulan kapal ini mampu mencuri 100 ribu meter kubik. meter pasir laut Indonesia,” kata Ipanc dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (13/10/2024).
Menurut Ipunk, nakhoda kapal mengaku sering memasuki perairan Indonesia. Faktanya, maksimal 10 perjalanan pulang pergi dapat dilakukan dalam sebulan tanpa izin yang sah dan tanpa dokumen kapal. Dokumen yang tersedia hanyalah ijazah kapten dan akta kelahiran.
Sedangkan pompa pasir membawa pasir sebanyak 10 ribu meter kubik dan membawa 16 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang WN Malaysia, dan 13 orang WN Tiongkok.
Ipanc juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut merupakan salah satu kerangka hukum penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
“Untuk itu, negara hadir sebagai panglima penyelenggaraan ekologi, agar pengelolaan sumber daya kelautan berkelanjutan dan sesuai aturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai aturan yang ada, tapi kalau tidak praktis maka kita akan tertib,” ujarnya.
Ia pun memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban kapal keruk ilegal yang beroperasi di perairan lain sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Nomor 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023. 2022 tentang Pengoperasian. Penciptaan.
“RCMP ada di sini untuk memantau. Kami berharap dia bisa menjaga ketertiban. Dengan model ini, pemerintah akan turun tangan langsung untuk memastikan aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan sahabat pemerintah daerah,” tegasnya.
(haa/haa)
Artikel selanjutnya
Pencuri Benih Lobster Masih Ada, RCMP Gagalkan Penyelundupan di Jambi
Post Comment