Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD
Kabar Indonesia, Jakarta – Tegu Setyabudi memperoleh suara terbanyak dan dicalonkan sebagai calon penjabat gubernur Jakarta. Tegu yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berpeluang menggantikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ketua Sementara DNRD DKI Jakarta Ahmad Yani mengatakan, kepemimpinan Teguh memperoleh suara terbanyak dalam rapat tersebut, yakni mencapai delapan suara. Peringkat kedua dan ketiga berdasarkan jumlah suara diambil oleh Tomsi Thohir, selaku Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Akmal Malik, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Keduanya masing-masing memperoleh tujuh suara.
Kiprah Tegu di dunia pemerintahan dimulai pada tahun 1993, dimulai dari staf Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah disebutkan, Tegu lahir di Purwokerto pada 8 Maret 1967.
Tegu memulai karirnya sebagai pegawai Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri pada tahun 1993 hingga 1998. Karir Tegu terus menanjak dan menjadi lapis ketiga di Badan Pendidikan dan Pelatihan. Selanjutnya ditugaskan menjadi Kepala Biro Utama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2014.
Tegu juga pernah menjabat sebagai Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tahun 2014–2016. Ia telah dua kali menjabat sebagai Pj Gubernur: pada tahun 2018 di Sulawesi Tenggara dan di Kalimantan Utara pada tahun 2020.
Pria Purwokerto ini memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan dari UGM, Magister Teknologi Pendidikan dari IKIP Negeri Jakarta (Universitas Negeri Jakarta) dan Doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Manajemen Internal (IPDN).
Mekanisme Pengusulan Pj Gubernur
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.
Periklanan
DPRD provinsi mengusulkan tiga calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri nantinya dapat memperoleh informasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian mengenai judul usulan tersebut.
Setelah dianggap lengkap dan tercapai kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga usulan final Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri untuk dipertimbangkan Presiden.
Persyaratan yang dilamar untuk posisi Pj Gubernur harus merupakan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan manajemen menengah di eselon I. Tidak ada batasan tempat tinggal bagi penjabat gubernur, semua eselon I baik di lingkungan Pemprov. dan pelayanan mungkin ditawarkan.
Anggota ASN yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur tetap menduduki jabatan pimpinan tingkat menengah dan tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, penjabat gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
Penjabat Gubernur mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan batasan yang sama dengan Gubernur yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah, dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Penjabat Gubernur dilarang melakukan mutasi ASN, mencabut izin yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan/atau menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Penjabat gubernur juga menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri setidaknya setiap tiga bulan sekali.
Pilihan Redaksi: PDIP Pastikan Pertemuan Megawati dan Prabowo: Bukan Soal Dukungan
Post Comment