Ternyata Ini Alasan Zulhas Kenapa Izinkan Ekspor Pasir Laut
Jakarta, Harian – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan (Zulhas) pun angkat bicara soal ekspor pasir laut. Indonesia diketahui telah membuka kembali keran ekspor pasir lautnya setelah ditutup pada tahun 2003.
Izin ekspor ini dibuka dengan diterbitkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Peraturan Sekretaris Perdagangan. Peraturan Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor.
Kedua peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berlaku efektif 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.
Menurut Zulhas, keputusan pembukaan keran ekspor pasir laut ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut. PP tersebut, yang diumumkan pada 15 Mei 2023, diadopsi sebagai tindakan komprehensif yang mencakup perencanaan, pengendalian, pengelolaan, dan pengawasan sedimen laut.
Ia pun menegaskan, hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah. Dan bukan karena dia mengizinkannya.
“Kenapa saya izinkan? Ini PP. Anda bertanya. Ada peraturan pemerintah yang sudah lama disahkan. keluar). Konsekuensinya,” kata Zulhas saat ditemui di gudang karpet di Kawasan Industri Jatake, Jatiuvung, Kota Tangerang, Banten, hari ini, Senin (23 September 2024).
Saat ditanya pendapat partainya mengenai diperbolehkannya ekspor pasir laut, Zulhas menegaskan, keputusan memperbolehkan ekspor merupakan kebijakan pemerintah. Sedangkan dia adalah bagian dari pemerintahan, jadi dia hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya saja.
“(Mendag setuju) karena saya pemerintah, menteri. Bukan soal saya setuju atau tidak. Kalau pokok tanggung jawab dan fungsi pemerintahan harus dilaksanakan,” ujarnya.
Pernyataan KKP terkait ekspor pasir laut
Sementara itu, Direktur Jenderal Otoritas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang memanfaatkan aturan ekspor pasir laut.
Ia juga belum bisa memastikan apakah putusan tersebut akan berlaku di era Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Prinsipnya kalau mulai pasti turun ke lapangan. Kita juga menunggu wacana, tapi di lapangan kita semua sudah siap. Siap apa? Kita semua siap, jangan sampai wacana ini dibicarakan sebelum kita mulai, “rakyat mulai dulu,” kata Ipung di kantor RCMP, Senin (23/9/2024).
Ia pun mengaku belum ada informasi atau arahan dari pimpinan, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono.
“Belum, kalau ada pasti diumumkan, ini pekerjaan yang banyak,” kata Ipung.
Dia mengklaim hingga saat ini belum ada perusahaan yang resmi melakukan pengerukan pasir laut Indonesia. Artinya aturan ini belum berlaku.
“Sampai saat ini belum ada satupun yang berfungsi, jadi belum ada operasi yang dilakukan. Tapi kita masih menunggu kalau diterapkan. Pasti kita semua akan diarahkan sesuai aturan yang ada, kalau tidak kita akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya. Ipung.
Adapun manfaat ekonomi yang bisa diperoleh RI dari ekspor tersebut, ia belum bisa menjelaskan secara detail, termasuk terkait penelitiannya.
“Posisi kami adalah supervisor. Kami tidak berbicara tentang riset biaya. Saat mulai, pengawasan kita akan intens, jadi jangan khawatir,” kata Ipung.
(dse/dse)
Artikel berikutnya
Cek penerapan aturan impor TCI, Menteri Perdagangan memastikannya di dalam negeri
Post Comment